Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik: Komitmen KKP dalam Menjamin Kepuasan Masyarakat

Senin, 24 Februari 2025


Pelayanan publik merupakan elemen krusial dalam menjaga kepercayaan dan kepuasan masyarakat terhadap pemerintah. Sebagai bentuk komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, setiap instansi pemerintah, termasuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), wajib menyusun dan menerapkan standar pelayanan yang jelas dan terukur. Hal ini penting agar penerima pelayanan, baik individu maupun masyarakat luas, bisa merasa aman, puas, dan mendapatkan kepastian dari pelayanan yang diberikan.

 

Standar pelayanan adalah tolok ukur yang telah dibakukan dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan wajib dipatuhi oleh semua pihak yang terlibat dalam proses tersebut, baik oleh penyelenggara maupun oleh penerima pelayanan. Setiap standar pelayanan harus memenuhi beberapa elemen penting, yang mencakup prosedur pelayanan, waktu penyelesaian, biaya pelayanan, produk pelayanan, sarana dan prasarana yang memadai, serta kompetensi petugas pemberi pelayanan. Tujuan dari adanya standar ini adalah untuk memastikan bahwa pelayanan yang diberikan tidak hanya efisien tetapi juga efektif dan memenuhi harapan masyarakat.

Standar pelayanan tersebut perlu dipublikasikan agar masyarakat mengetahui apa yang dapat mereka harapkan dari suatu pelayanan, mulai dari prosedur hingga waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan suatu proses. Dengan adanya standar yang jelas, pemberi pelayanan akan memiliki pedoman dalam melaksanakan tugas mereka, sedangkan penerima pelayanan akan memperoleh informasi yang diperlukan untuk memahami hak dan kewajiban mereka. Dalam hal ini, transparansi menjadi kunci utama dalam membangun hubungan yang saling menguntungkan antara pemerintah dan masyarakat.

Keberhasilan pelayanan publik dapat diukur dengan tingkat kepuasan masyarakat. Jika masyarakat merasa bahwa pelayanan yang mereka terima sesuai dengan yang mereka harapkan dan butuhkan, maka dapat dikatakan bahwa pelayanan tersebut telah berhasil. Sebaliknya, jika pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan harapan masyarakat, maka hal tersebut menunjukkan bahwa masih ada kekurangan yang harus diperbaiki.

Komitmen Itjen KKP dalam Meningkatkan Pelayanan Publik

Dalam upaya terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, KKP melalui Inspektorat Jenderal berkomitmen untuk terus melakukan pendampingan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di berbagai satuan kerja (Satker) KKP. Pendampingan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap proses pelayanan yang diberikan sudah sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.

Itjen KKP memiliki peran penting dalam memberikan asistensi serta melakukan pemantauan secara berkala terhadap pelaksanaan pelayanan publik di lingkup KKP. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah dengan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kualitas pelayanan publik di beberapa Satker KKP. Evaluasi ini bertujuan untuk memperoleh data dan informasi yang valid mengenai pelaksanaan pelayanan di masing-masing Satker, serta untuk menilai apakah pelayanan yang diberikan sudah sesuai dengan pedoman teknis dan peraturan yang berlaku.

Tujuan dari evaluasi untuk menilai apakah pelayanan publik yang dilakukan sudah mencapai target yang ditetapkan. Selain itu, evaluasi ini juga bertujuan untuk mengidentifikasi berbagai kendala dan masalah yang ada dalam pelayanan publik serta memberikan saran-saran konstruktif guna meningkatkan kualitas pelayanan di masa depan. Dengan demikian, evaluasi ini menjadi bagian integral dalam menjaga dan memperbaiki kualitas pelayanan publik yang diberikan oleh KKP kepada masyarakat.

 

Mandat dan Tujuan Evaluasi Pelayanan Publik

Evaluasi yang dilaksanakan oleh Itjen KKP ini sejalan dengan amanat dalam Pasal 21 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PerMenKP) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pelayanan Publik di Lingkungan KKP. Pasal ini menekankan pentingnya pelaksanaan evaluasi secara rutin untuk menilai efektivitas dan efisiensi pelayanan publik yang diberikan. Selain itu, evaluasi juga menjadi sarana untuk memperbaiki dan mengembangkan kebijakan terkait pelayanan publik yang ada di KKP, sehingga pelayanan yang diberikan lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Evaluasi yang dilakukan oleh Itjen KKP tidak hanya bertujuan untuk menilai sejauh mana standar pelayanan telah diimplementasikan, tetapi juga untuk menilai apakah pelayanan publik sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan kata lain, evaluasi ini mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap aspek pelayanan yang dilakukan oleh Satker KKP. Hal ini penting agar masyarakat dapat merasakan dampak positif dari setiap kebijakan yang ada dan mendapatkan pelayanan yang sesuai dengan harapan mereka.

Salah satu cara utama untuk menilai kualitas pelayanan publik adalah dengan menggunakan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM). Survei ini dilakukan untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan oleh pemerintah, dalam hal ini KKP. Survei Kepuasan Masyarakat merupakan salah satu instrumen yang paling efektif untuk mengetahui apakah pelayanan yang diberikan sudah memenuhi kebutuhan dan harapan masyarakat.

Dalam Survei Kepuasan Masyarakat, tingkat kepuasan diukur berdasarkan perbandingan antara harapan dan kenyataan dari pelayanan yang diterima oleh masyarakat. Dengan menggunakan pendekatan kuantitatif dan kualitatif, hasil survei ini memberikan gambaran yang jelas mengenai seberapa puas masyarakat terhadap pelayanan yang mereka terima. Data hasil survei ini kemudian menjadi acuan untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan terhadap proses pelayanan yang ada.

Dalam peraturan yang ada, penyelenggara pelayanan publik wajib melaksanakan survei kepuasan masyarakat setiap tiga bulan sekali. Tujuan dari survei ini adalah untuk mengetahui apakah ada area dalam pelayanan yang perlu diperbaiki dan untuk memastikan bahwa standar pelayanan tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang. Dengan survei yang rutin dilakukan, penyelenggara pelayanan dapat segera melakukan perbaikan dan peningkatan di area yang dianggap kurang optimal.

Berkaitan dengan hal tersebut, beberapa pendampingan dan evaluasi pelayanan publik yang dilaksanakan antara lain:

  1. Evaluasi Pelayanan Publik pada Direktorat Usaha Penangkapan Ikan, Ditjen Perikanan Tangkap
  2. Evaluasi Pelayanan Publik pada Direktorat Pengelolaan Sumber Daya Ikan, Ditjen Perikanan Tangkap
  3. Evaluasi Pelayanan Publik pada Direktorat Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan, Ditjen Perikanan Tangkap
  4. Evaluasi Pelayanan Publik pada Stasiun PSDKP Cilacap di Prov. DKI Jakarta (online)  
  5. Evaluasi Pelayanan Publik pada Stasiun PSDKP Belawan di Prov. DKI Jakarta (online)              
  6. Evaluasi Pelayanan Publik pada Stasiun PSDKP Tahuna di Prov. DKI Jakarta (online)  
  7. Evaluasi Pelayanan Publik pada Stasiun PSDKP Kupang di Prov. DKI Jakarta (online)  
  8. Evaluasi Pelayanan Publik pada Balai Besar Penangkapan Ikan Semarang di Prov. DKI Jakarta (online)  
  9. Pendampingan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 pada BPPMHKP

 

Dengan adanya evaluasi dan pembaruan berkelanjutan terhadap pelayanan publik, KKP berharap dapat memberikan pelayanan yang semakin baik dan lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Komitmen untuk terus melakukan perbaikan dan pengembangan pelayanan publik ini menjadi langkah penting dalam menciptakan pelayanan yang berkualitas dan transparan.

Melalui evaluasi yang rutin dan survei kepuasan masyarakat, KKP dapat terus memperbaiki dan menyesuaikan pelayanan mereka agar semakin efektif dan efisien. Dengan demikian, harapannya adalah agar masyarakat semakin puas dengan pelayanan yang diberikan, serta terciptanya kepercayaan yang lebih besar terhadap kinerja pemerintah, khususnya dalam bidang kelautan dan perikanan.

--------------

Update kegiatan Maret 2025 antara lain:

  1. Asistensi Pelayahah Publik pada Politeknik KP Kupang di Provinsi DKI Jakarta (Daring)
  2. Asistensi Pelayanan Publik pada Politeknik KP Sorong di Provinsi DKI Jakarta (Daring)
  3. Asistensi Pelayanan Publik pada Politeknik KP Dumai di Provinsi DKI Jakarta (Daring)
  4. Asistensi Pelayanan Publik pada Politeknik AUP Jakarta, Provinsi DKI Jakarta
  5. Asistensi Pelayanan Publik pada SUPM Kota Agung di Provinsi DKI Jakarta (daring)
  6. Asistensi Pelayanan Publik pada SUPM Tegal di Provinsi DKI Jakarta (Daring)
  7. Asistensi Pelayanan Publik pada SUPM Waeheru di Provinsi DKI Jakarta (Daring)
  8. Asistensi Pelayanan Publik pada Politeknik KP Bone di Provinsi DKI Jakarta (Daring) 

 

Sumber:

Itjen KKP

Logo Logo
Inspektorat Jenderal

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2025, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia