Pengawasan Intern dalam Pengadaan Barang dan Jasa Kementerian Kelautan dan Perikanan: Meningkatkan Akuntabilitas dan Efektivitas Program Prioritas
Kamis, 17 Oktober 2024
Jakarta, Oktober 2024 – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus berkomitmen untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara melalui program pendampingan pengawasan intern. Pendampingan ini dilakukan oleh Inspektorat Jenderal KKP dan difokuskan pada pengawasan penyerapan anggaran, khususnya terkait pengadaan barang dan jasa, untuk memastikan bahwa setiap dana yang dialokasikan digunakan secara efisien, sesuai aturan yang berlaku, dan memberikan dampak positif bagi masyarakat, serta mendukung pencapaian program-program prioritas kementerian.
Pengadaan barang dan jasa di KKP, baik untuk pembangunan sarana dan prasarana kelautan, penelitian, maupun proyek pengembangan perikanan, memerlukan pengawasan yang ketat agar tidak terjadi penyalahgunaan. Oleh karena itu, pendampingan pengawasan intern menjadi langkah strategis untuk mengatasi potensi penyimpangan dan memastikan anggaran digunakan untuk kepentingan masyarakat dan keberlanjutan sektor kelautan. Pendampingan pengawasan intern ini tidak hanya berfungsi sebagai mekanisme pengawasan administratif, tetapi juga sebagai alat untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, dan efektivitas penggunaan anggaran. Hal ini diharapkan dapat mempercepat pencapaian tujuan dan sasaran program prioritas KKP yang berfokus pada pengembangan sektor kelautan dan perikanan yang berkelanjutan.
Pendampingan pengawasan intern yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal KKP terdiri dari berbagai aspek yang mencakup seluruh tahapan pengadaan, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan. Tujuan utamanya adalah memberikan keyakinan kepada manajemen dan pimpinan KKP bahwa pengadaan barang dan jasa dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan tidak menyimpang dari ketentuan yang ada.
Proses pengawasan dilakukan dalam berbagai bentuk, termasuk reviu terhadap pembayaran kontrak, pemantauan pembangunan konstruksi, dan pengawasan terhadap realisasi anggaran. Setiap aspek ini memiliki peran penting dalam memastikan bahwa proyek-proyek yang dikelola oleh KKP berjalan sesuai dengan rencana, tepat waktu, dan menggunakan dana dengan bijak.
Reviu terhadap pembayaran kontrak untuk memastikan bahwa setiap transaksi pembayaran yang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta tidak ada indikasi penyimpangan atau pemborosan anggaran. Reviu pembayaran kontrak melibatkan pemeriksaan mendalam terhadap dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pembayaran, seperti kontrak, Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), Surat Permohonan Pembayaran, dan Berita Acara Pemeriksaan Kemajuan Pekerjaan.
Pemantauan pembangunan konstruksi/pengadaan barang tidak hanya terkait dengan aspek fisik, tetapi juga dengan aspek keuangan. Dengan pemantauan pembangunan konstruksi, pihak pengawasan dapat memastikan bahwa setiap pembangunan/pengadaan barang berjalan sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah disepakati dalam kontrak, serta mematuhi standar kualitas yang ditetapkan. Pemantauan pembangunan ini mencakup penilaian terhadap kemajuan fisik dan keuangan proyek, yang memastikan bahwa progres pekerjaan telah sesuai dengan rencana dan jadwal yang ditetapkan dalam Surat Perjanjian Kontrak. Selain itu, pengawasan ini juga mengidentifikasi kemungkinan adanya masalah yang perlu ditangani, baik itu terkait dengan keterlambatan pekerjaan, kualitas pekerjaan, maupun penggunaan anggaran yang tidak sesuai.
Selain itu, pengawasan juga dilakukan terhadap realisasi anggaran yang digunakan dalam proyek-proyek KKP. Reviu ini bertujuan untuk memastikan bahwa dana yang dialokasikan untuk setiap proyek sesuai dengan rencana anggaran dan digunakan secara efisien. Dengan adanya pengawasan berkesinambungan terhadap anggaran, diharapkan tidak akan terjadi pemborosan atau alokasi dana yang tidak sesuai dengan prioritas kegiatan.
Beberapa pelaksanaan pendampingan PBJ dan pemantauan pertanggungjawaban keuangan yang akan dilaksanakan Oktober ini antara lain:
Pemantauan Pembangunan Sarana dan Prasarana Gedung Arsip pada Satker Sekretariat Ditjen Perikanan Tangkap
Reviu Pembayaran Tagihan Listrik Pada PPN Kejawanan Kota Cirebon Provinsi Jawa Barat
Pemantauan Pengadaan Alat Laboratorium pada BBP3KP Provinsi DKI Jakarta
Reviu Pembayaran Pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Sarpras PP Ukurlaran SKPT Saumlaki di Provinsi DKI Jakarta
Uji Petik Pemantauan Pengadaan Chest Freezer pada Direktorat Pengolahan dan Bina Mutu di Sumatera Barat
Kegiatan Pendampingan Pengadaan Barang/Jasa Peningkatan Kapasitas Sarana Sistem Radar Terminal dan Pengadaan Data Citra Satelit Radar TA 2024 di BPISDKP Jembrana, Prov. Bali
Pemantauan Pertanggungjawaban Keuangan dan PBJ serta Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Itjen dan BPK pada Balai PPMHKP Denpasar, Prov. Bali
Pemantauan Pertanggungjawaban Keuangan dan PBJ Tahun 2023 dan 2024 serta Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Itjen dan BPK pada Stasiun PPMHKP Bengkulu
Pemantauan Pertanggungjawaban Keuangan dan PBJ serta pemantauan tindaklanjut hasil pengawasan Itjen dan BPK pada Balai PPMHKP Semarang, Prov. Jawa Tengah
Pemantauan Progres Pengadaan Kendaraan Berefrigerasi di PT Karya Zirang Utama Depok, Prov. Jawa Barat
Pengawasan berkesinambungan untuk mendukung keberhasilan Program KKP
Konsep pengawasan berkesinambungan menjadi elemen penting dalam pendampingan pengawasan intern ini. Pengawasan tidak hanya dilakukan secara episodik atau pada saat-saat tertentu, tetapi terus berlangsung sepanjang siklus pengadaan dan pelaksanaan proyek. Pengawasan yang dilakukan secara terus-menerus memungkinkan KKP untuk segera mengidentifikasi potensi masalah dan mengambil tindakan korektif jika diperlukan.
Melalui pengawasan yang lebih ketat dan berkesinambungan, KKP berharap dapat meningkatkan efektivitas program-program prioritas yang dijalankan. Dengan adanya pendampingan pengawasan intern, KKP berharap agar setiap dana yang dikeluarkan untuk program-program ini dapat digunakan dengan sebaik-baiknya, serta memberikan dampak yang nyata terhadap kesejahteraan masyarakat pesisir, nelayan, dan masyarakat Indonesia pada umumnya.
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141