Rekonsiliasi dan Pemutakhiran Data Piutang Negara Antara KKP dan KPKNL Jakarta II

Senin, 10 Februari 2025


Jakarta, 10 Februari 2025 – Rapat rekonsiliasi berkas kasus piutang negara yang dilimpahkan di KPKNL Jakarta II kembali dilaksanakan pada Senin, 10 Februari 2025. Rapat yang diadakan di Ruang Rapat Itjen Lantai 2, GMB 3 dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Kepala Seksi Piutang Negara KPKNL Jakarta II, perwakilan Biro Keuangan dan Badan Milik Negara, serta sejumlah perwakilan dari berbagai direktorat di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Rapat kali ini bertujuan untuk membahas rekonsiliasi berkas kasus piutang negara (BKPN) yang berada di lingkup KKP, sekaligus untuk menandatangani berita acara rekonsiliasi dan pemutakhiran data terkait. Hal ini menjadi langkah penting dalam memperbaharui dan mempercepat penyelesaian kasus-kasus piutang negara yang tertunda.

Kepala Seksi Piutang Negara KPKNL Jakarta II dalam laporannya menyampaikan bahwa berdasarkan rekapitulasi penatausahaan berkas kasus piutang negara periode 1 Juli hingga 31 Desember 2024, terdapat 12 kasus piutang negara yang belum selesai dengan total saldo yang masih tertunggak mencapai Rp19.095.142.203,00. Kasus-kasus ini melibatkan piutang negara yang dikelola oleh berbagai instansi di bawah KKP, dan saat ini tengah dilakukan upaya rekonsiliasi untuk mempercepat penyelesaian kasus-kasus tersebut.

Dalam rapat tersebut, juga dibahas ketentuan Pasal 103 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 163/PMK.06/2020 mengenai pengelolaan piutang negara. Peraturan tersebut menyebutkan bahwa setiap kementerian dan lembaga, termasuk KKP, diwajibkan untuk melakukan rekonsiliasi dan pemutakhiran data piutang negara yang dikelolanya setiap semester. Rekonsiliasi ini meliputi pengecekan data saldo awal, pemutakhiran data transaksi periode berjalan, dan kegiatan pengelolaan piutang negara lainnya. Hasil dari rekonsiliasi ini kemudian dituangkan dalam berita acara.

Rekonsiliasi dan pemutakhiran data Piutang Negara terdiri atas Rekonsiliasi data saldo awal, Rekonsiliasi dan pemutakhiran data transaksi periode berjalan; dan Pemutakhiran kegiatan pengelolaan Piutang Negara. Hasil rekonsilisasi dan pemutakhiran data dimaksud dituangkan dalam suatu Berita Acara.

 

Langkah-Langkah Penyelesaian

Untuk memastikan langkah-langkah penyelesaian yang lebih tegas, KPKNL Jakarta II juga menyebutkan bahwa mereka akan memberikan sanksi administrasi kepada debitur yang tidak kooperatif. Sanksi tersebut bisa berupa tindakan keperdataan atau pembatasan layanan publik sesuai dengan PP Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara. Sebagai alternatif, pembahasan mengenai pengenaan sistem pemblokiran otomatis (Automatic Blocking System/ABS) dan sanksi daftar hitam juga sempat dibahas.

 

Dalam pelaksanaan rekonsiliasi untuk periode 1 Juli hingga 31 Desember 2024, berhasil disusun lima berita acara yang mencatatkan hasil piutang negara masing-masing. Berikut adalah rincian hasil rekonsiliasi tersebut:

  1. BPPSDMKP: Dengan angsuran Rp0 dan saldo akhir Rp4.124.874.369,85.
  2. Ditjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan: Angsuran Rp4.545.455, dan saldo akhir Rp156.824.545,00.
  3. Ditjen Perikanan Budi Daya: Angsuran Rp0 dan saldo akhir Rp8.972.650.421,70.
  4. Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Brondong: Angsuran Rp0 dan saldo akhir Rp325.600.000,00.
  5. Ditjen Perikanan Tangkap: Angsuran Rp0 dan saldo akhir Rp5.515.192.866,00.

Dengan penyelesaian rekonsiliasi ini, pihak KPKNL Jakarta II berharap dapat lebih memudahkan pemutakhiran data dan mendorong penyelesaian lebih cepat atas kasus-kasus piutang negara yang masih tertunda. Sebagai tindak lanjut, pelaksanaan rekonsiliasi dan pemutakhiran data untuk Semester I 2025 rencananya akan dilaksanakan pada pertengahan tahun 2025, dan diharapkan dapat kembali mempercepat penyelesaian piutang negara yang belum terselesaikan.

Melalui proses rekonsiliasi ini, diharapkan seluruh piutang negara dapat segera terkelola dengan baik, mengurangi potensi kerugian negara, dan memperkuat pengelolaan keuangan negara secara lebih transparan dan akuntabel.

Sumber:

Itjen KKP

Logo Logo
Inspektorat Jenderal

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2025, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia