Reviu Manajemen Risiko: Upaya Bagi Sistem Peringatan Dini

Kamis, 21 November 2024


Manajemen risiko adalah suatu proses yang sistematis untuk mengidentifikasi, menilai, dan mengelola risiko yang dapat memengaruhi pencapaian tujuan organisasi. Proses ini melibatkan beberapa langkah, mulai dari identifikasi risiko, analisis dampak, penilaian kemungkinan terjadinya risiko, hingga pengembangan strategi mitigasi untuk mengurangi atau menghindari risiko tersebut.

Dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), dijelaskan bahwa tanggung jawab penetapan Manajemen Risiko oleh Menteri, dan Pimpinan Unit Eselon I/II, serta Kepala Satuan Kerja selaku pemilik risiko, dan melaksanakannya sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Kelola Pengawasan Intern di Lingkungan KKP, serta Pedoman Teknis Tata Kelola Pengawasan Intern yang dikeluarkan oleh Itjen KKP (terakhir pada tahun 2024), pengembangan pola pengawasan intern juga berbasis risiko dan ditujukan untuk memberikan penjaminan kualitas serta bimbingan agar penyusunan dokumen Manajemen Risiko dan penerapannya sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan komprehensifitas identifikasi dan pengendalian risiko, serta mengurangi potensi permasalahan dalam pelaksanaan kegiatan dan program KKP tahun 2025 mendatang.

Salah satu bentuk pelaskanaan pengawasan intern tersebut dalam bentuk reviu manajemen risiko. Reviu Manajemen Risiko adalah proses evaluasi dan tinjauan terhadap sistem manajemen risiko yang sudah diterapkan dalam suatu organisasi atau proyek. Reviu ini bertujuan untuk memastikan bahwa manajemen risiko yang ada berjalan dengan baik, relevan dengan kondisi pada saat MR disusun, dan dapat mengidentifikasi potensi risiko dengan tepat. Reviu ini juga memberikan kesempatan untuk menilai apakah tindakan mitigasi yang telah dilakukan efektif dalam mengurangi atau menghindari risiko.

 

 

Reviu Manajemen Risiko Sebagai Sistem Peringatan Dini

 

Sistem peringatan dini, dalam konteks manajemen risiko, merujuk pada suatu mekanisme yang memungkinkan organisasi untuk mengidentifikasi ancaman atau risiko potensial jauh sebelum dampaknya terasa secara signifikan. Peringatan dini ini memberikan waktu yang cukup bagi organisasi untuk mengambil langkah-langkah preventif atau mitigasi, sehingga dampak negatif dari risiko yang terjadi dapat diminimalkan atau bahkan dicegah sama sekali.

Selama proses reviu, berbagai faktor yang dapat menambah atau mengurangi tingkat risiko dievaluasi, termasuk perubahan dalam lingkungan eksternal, peraturan pemerintah, tren industri, kondisi ekonomi, atau bahkan perubahan dalam internal organisasi itu sendiri. Dengan demikian, reviu ini dapat memberikan gambaran yang lebih jelas tentang potensi ancaman yang dapat terjadi dalam jangka pendek maupun jangka panjang.

Beberapa pelaksanaan Reviu Manajemen Risiko Tahun 2025 lingkup KKP antara lain:

  1. Reviu MR Tahun 2025 Ditjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut
  2. Reviu Penyusunan Manajemen Risiko 2025 Ditjen Perikanan Budi Daya
  3. Reviu MR Tahun 2025 Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
  4. Reviu MR Tahun 2025 lingkup BPPSDMKP
  5. Reviu MR Tahun 2025 Inspektorat Jenderal
  6. Reviu Manajemen Risiko Tahun 2025 Lingkup Ditjen PDSPKP
  7. Manajemen Risiko 2025 Direktorat Jenderal PSDKP
  8. Reviu Manajemen Risiko Tahun 2025 pada Biro Keuangan
  9. Reviu MR DJPT Tahun 2025

Disisi lain, Pimpinan Unit Kerja Eselon I, Unit Pelaksana Teknis, dan aparatur unit kerja masing-masing memiliki tanggung jawab langsung terhadap implementasi Tata Kelola, Manajemen Risiko, dan Sistem Pengendalian Intern sesuai dengan tugas dan fungsi mereka.

Dengan pendekatan yang terstruktur dan komprehensif terhadap Manajemen Risiko serta pengawasan intern, Kementerian Kelautan dan Perikanan berharap dapat mengoptimalkan kinerja organisasionalnya dan meminimalisir risiko yang dapat mengganggu pencapaian tujuan strategisnya di bidang kelautan dan perikanan nasional.

 

Sumber:

Logo Logo
Inspektorat Jenderal

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia