© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia

KKP Ajari Masyarakat Hukum Adat Negeri Haruku Olah Produk Perikanan Bernilai Tambah

Rabu, 30 Juni 2021


SIARAN PERS
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Nomor: SP.677/SJ.5/VI/2021

 

JAKARTA (30/6) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (P4K), Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (PRL) belum lama ini melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Produk Olahan Hasil Perikanan di Negeri Haruku, Ambon. Bimtek yang diselenggaraka pada 8-11 Juni lalu dimaksudkan sebagai salah satu komitmen KKP terhadap masyarakat hukum adat (MHA).

 

Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Hendra Yusran Siry saat dihubungi di Jakarta menerangkan KKP menaruh perhatian besar terhadap MHA.

 

“Masyarakat hukum adat adalah Warga Negara Indonesia yang punya karakteristik khas sesuai dengan hukum adatnya, dengan lingkungan hidupnya serta memiliki suatu sistem pranata baik ekonomi, politik, sosial dan memanfaatkan satu wilayah tertentu secara turun menurun,” terang Hendra.

 

Berkaitan dengan penguatan kearifan lokal untuk keperluan konservasi sumber daya perairan, Hendra juga menambahkan MHA memiliki peran yang sangat penting.

 

“KKP terus berupaya meningkatkan kesadaran MHA tentang pentingnya peranan mereka dalam mengelola sumber daya alam. Kami juga berharap masyarakat hukum adat memiliki keterampilan dalam mengelola organisasi serta keterampilan dalam mengelola konflik di sekitarnya,” ujar Hendra.

 

Sementara itu, Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Muhammad Yusuf menjelaskan Bimtek Pengolahan Produk Hasil Perikanan yang diberikan kepada MHA Negeri Haruku adalah pembuatan kecap ikan, kaki naga dan keripik ikan. Dalam kegiatan yang diselenggarakan di Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan Kota Ambon tersebut peserta dibekali materi tentang sanitasi dan cara higienis dalam mengelola produk konsumsi tersebut. Kegiatan pelatihan yang diikuti sebanyak 20 orang peserta ini dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat.

 

Negeri Haruku terletak di Pulau Haruku, sebuah pulau dalam gugus Kepulauan Ambon, dengan luas keseluruhan mencapai 150 km persegi. Berdasarkan data BPS tahun 2013, Negeri terluas di Pulau Haruku meliputi Negeri Pelauw seluas 35 km persegi, Negeri Aboru 17 km persegi dan Negeri Rohomoni 15 km persegi. Wilayah Pulau Haruku sendiri sebagian besar terdiri dari daerah pegunungan dan berbukit namun sebaran wilayah pemukiman terdapat di wilayah pesisir.

 

Sejak tahun 2017, Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat P4K telah melaksanakan kegiatan fasilitasi penguatan MHA, lokal dan tradisional dalam bentuk bantuan pemerintah. Selanjutnya tahun 2020, diselenggarakan kegiatan inventarisasi potensi dan peningkatan kapasitas SDM untuk mewujudkan program penguatan dan pemberdayaan yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

 

Sesuai dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8 Tahun 2018, MHA adalah sekelompok orang yang secara turun-temurun bermukim di wilayah geografis tertentu di Negara Kesatuan Republik Indonesia karena adanya ikatan pada asal-usul leluhur, hubungan yang kuat dengan tanah, wilayah, sumber daya alam, memiliki pranata pemerintahan adat dan tatanan hukum adat di wilayah adatnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


HUMAS DITJEN PENGELOLAAN RUANG LAUT

Sumber:

KKP WEB

Accessible Control
cursor Bigger Cursor
brightness Brightness
contrast Contrast
monochrome Grayscale
revert Undo Changes
Logo Logo
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia