© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia

KKP Komit Jaga Nelayan Tidak Melintas Batas Negara

Selasa, 16 Juli 2024


SIARAN PERS

KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

NOMOR :  SP.254/SJ.5/VII/2024

 

 

 

DELI SERDANG (16/7) - Kementerian Kelautan dan Perikanan terus berupaya menjaga nelayan Indonesia tidak melintas batas laut negara tetangga.

 

 

Seperti yang dilakukan terhadap para nelayan di Sumatera Utara (Sumut) pada beberapa hari lalu. Komitmen yang dituangkan melalui penandatanganan dan deklarasi bersama tersebut dianggap sebagai langkah penting dalam menekan praktik penangkapan ikan lintas batas.

 

 

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono mengatakan, pihaknya masih banyak menemukan nelayan Indonesia yang ditangkap di luar negeri karena belum memahami dan mengetahui dengan jelas batas wilayah laut dengan negara lain. 

 

 

Untuk itu, Pria yang akrab disapa Ipunk terus memberikan pemahaman dan meminta para nelayan untuk mentaati aturan laut batas negara melalui penandatangan komitmen deklrasi tidak melintas batas laut negara lain. Menurutnya, apabila itu tidak dilakukan akan memberikan citra negatif bagi Indonesia.

 

 

“Nelayan tradisional berukuran di bawah 10 GT masih ada yang tidak dilengkapi dengan alat navigasi dan komunikasi yang memadai, serta tidak memiliki peta laut. Ini upaya kami membina nelayan Indonesia agar tidak ditangkap oleh aparat negara lain karena melakukan pelanggaran lintas batas, baik itu terkait illegal fishing, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), narkoba maupun penyelundupan barang,” kata Ipunk dalam keterangannya.

 

 

Direktur Penanganan Pelanggaran Ditjen PSDKP Teuku Elvitrasyah menjelaskan, ada dua hal yang perlu digaris bawahi dari kasus pelintas batas negara. Pertama, dapat menimbulkan hubungan yang tidak baik antara pemerintah Indonesia dan Malaysia terkait nelayan pelintas batas ini. 

 

 

Kedua, lanjut Teuku, adanya pandangan internasional terkait keseriusan Indonesia dalam pemberantasan illegal fishing lantaran dianggap pemerintah Indonesia tidak berupaya melakukan pencegahan terjadinya kegiatan illegal fishing yang dilakukan oleh WNI.

 

 

“Di Sumut nelayan pelintas batas paling banyak di desa ini (Paluh Sibaji). Kami dari KKP berkomitmen membantu pemerintah daerah bersama-sama APH terkait baik dari TNI/POLRI, Kementerian Luar Negeri dan K/L terkait lainnya, agar ini tidak menjadi presenden yang buruk antar hubungan kedua negara. Serta pentingnya peran pemerintah daerah baik itu di tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota untuk menjadi leader dalam pembinaan para nelayan,” ujarnya.

 

 

Sementara itu, LO TNI AL Konsulat Jenderal RI di Penang Mayor Laut, Sumar Sadewo yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menjelaskan bahwa secara hukum, nelayan pelintas batas yang menangkap ikan tanpa izin dan tidak membawa dokumen yang sah melanggar ketentuan hukum akta perikanan dan akta imigrasi. 

 

 

“Ancaman hukumannya jelas yaitu kurungan penjara 1 tahun atau denda 1 juta Ringgit Malaysia bagi nakhoda, atau setara dengan Rp3.5 miliar. Sedangkan untuk ABK  dendanya mencapai 100 ribu Ringgit Malaysia atau setara dengan Rp350 juta,” katanya.

 

 

Penandatanganan dan Deklarasi Bersama untuk tidak Melakukan Penangkapan Ikan Melintas Batas ke Negara Lain turut dilakukan oleh Perwakilan  Nelayan, Perwakilan Pemilik Kapal, Pokwasmas, Direktur Penanganan Pelanggaran, Pj. Bupati Deli Serdang yg diwakili Kadis Perikanan Kab Deli Serdang, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Sumatera Utara yg diwakili Kabid Pengawasan SDKP.

 

 

HUMAS DITJEN PSDKP

Sumber:

KKP WEB

Accessible Control
cursor Bigger Cursor
brightness Brightness
contrast Contrast
monochrome Grayscale
revert Undo Changes
Logo Logo
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia