© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia

KKP Pastikan Kesiapan Penjaminan Mutu Hulu Hilir

Jumat, 24 Mei 2024


SIARAN PERS 

KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

NOMOR: SP.176/SJ.5/V/2024

JAKARTA, (24/5)- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan kesiapan sistem jaminan mutu hulu-hilir produk kelautan dan perikanan. 

 

Sistem tersebut ditujukan sebagai dukungan 5 arah kebijakan pembangunan kelautan perikanan, seperti keberhasilan kebijakan Penangkapan Ikan Terukur berbasis kuota (PIT), pembangunan budi daya laut, pesisir, dan darat yang berkelanjutan melalui sertifikasi penjaminan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan. 

 

"Tujuannya agar output atau produk dari program tersebut memiliki nilai keberterimaan dan nilai tambah serta berdaya saing di pasar global," kata Plt Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP), Ishartini di Jakarta, Jumat (24/5/2024). 

 

Tak hanya itu, dalam kebijakan pengurangan sampah plastik di laut, BPPMHKP melaksanakan monitoring cemaran mikroplastik di perairan yang memiliki potensi sumberdaya perikanan strategis. Ishartini mengatakan ruang lingkup penjaminan mutu hasil kelautan dan perikanan yang diamanatkan ke BPPMHKP meliputi tahapan produksi primer atau penangkapan dan budidaya, sampai tahapan pascapanen meliputi penanganan, pendistribusian, dan pengolahan.  

 

Dikatakannya, penyelenggaraan penjaminan mutu harus dapat dilaksanakan secara terintegrasi dan tertelusur di semua sekuen rantai pasok dan rantai produksi mulai dari bahan baku (pembenihan, pembesaran dan penagkapan ikan) sampai pada penanganan, pendistribusian dan pengolahan. 

 

Karenanya, produk yang dihasilkan harus melalui sertifikasi yaitu Cara Penanganan Ikan yang Baik (CPIB), Sertifikat Cara Budi Daya Ikan yang Baik (CBIB), Cara Pembenihan Ikan yang Baik (CPIB). 

 

Kemudian Sertifikasi Cara Pembuatan Pakan Ikan yang Baik (CPPIB), Sertifikasi Cara Pembuatan Obat Ikan yang Baik (CPOIB), Sertifikasi Cara Distribusi Obat Ikan yang Baik (CDOIB)., Sertifikasi Kelayakan Pengolahan (SKP), Sertifikasi Penerapan Program Manajemen Mutu Terpadu/Hazard Anaysis Critical Control Point (HACCP), dan Sertifikasi Penerapan Distribusi Ikan (SPDI). 

 

"Sertifikasi jaminan mutu berlangsung dari hulu sampai hilir, agar produk yang dihasilkan memang betul-betul bermutu," jelas Ishartini. 

 

Dalam paparannya di tengah kunjungan kerja spesiifik Komisi IV DPR ke kantor UPT Soekarno Hatta, Ishartini menjabarkan sasaran sertifikasi BPPMHKP adalah 14.933 Unit Pembenihan, 1.409.527 RTP Budi daya, serta 212 Produsen Pakan dan Obat. 

 

Kemudian di sektor perikanan tangkap 887.425 Unit Kapal dan 566 Pelabuhan. Di sektor penanganan, pengolahan dan pemasaran terdapat 61.261 UMKM yang harus disertifikasi kelayakan pengolahannya serta 385 pasar domestik yang perlu dimonitoring tingkat kesegaran ikannya.  Ishartini mengatakan, terhadap pemenuhan persyaratan mutu tujuan ekspor, terdapat 1300 UPI dengan 3.117 jenis produk  yang memerlukan sertifikasi HACCP, serta 279.951  frekuensi ekspor per tahun yang memerlukan HC Mutu. 

 

"Ini yang kita kawal, artinya kita bicara target besar. Karenanya, kami meminta dukungan dari berbagai pihak, termasuk Komisi IV," tutupnya. 

 

Senada dengan Ishartini, perwakilan Komisi IV juga menyampaikan bahwa pengembangan organisasi merupakan salah satu strategi Pemerintah dalam mempercepat diversifikasi keberterimaan komoditas ekspor, menambah channel pembuka (front door) dalam ekspansi akses pasar global sehingga menjawab tantangan kesempatan bagi jenis - jenis produk yang keberterimaannya masih belum optimal. Yang lebih penting adanya reorganisasi ini harus tersosialisasikan dengan baik kepada para pelaku usaha, serta adanya proses online yang terintegrasi melibatkan berbagai instansi terkait harus mendukung kemudahan berusaha, kalau perlu dibuka kanal bantuan atau help desk untuk membantu mendampingi para pelaku usaha, pungkasnya. 

 

Sebagai informasi, BPPMHKP merupakan unit kerja eselon I KKP transformasi kelembagaan dari Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu Hasil Kelautan Perikanan (BKIPM). Perubahan ini adalah amanat Peraturan Presiden (Perpres) nomor 45 Tahun 2023 Tentang Badan Karantina Indonesia. BPPMHKP sebagai lembaga quality assurance terhadap produk kelautan dan perikanan serta otoritas kompeten jaminan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan Indonesia. 

 

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memaparkan bentuk implementasi program ekonomi biru di 2024 di antaranya penguatan infrastruktur teknologi monitoring, melanjutkan pembangunan modeling budidaya, integrasi perizinan antara pemerintah pusat dan daerah. Kemudian memperbaiki dan melindungi pesisir dan pulau-pulau kecil serta terluar dari kerusakan, penguatan sarana prasarana pelabuhan, penangangan sampah plastik di laut, hingga peningkatan kualitas sumber daya manusia. 

 

HUMAS BPPMHKP

Sumber:

Web BPPMHKP KKP

Accessible Control
cursor Bigger Cursor
brightness Brightness
contrast Contrast
monochrome Grayscale
revert Undo Changes
Logo Logo
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia