© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia

KKP Rumuskan 5 Rekomendasi Strategis Kelola Hiu dan Pari

Jumat, 21 Mei 2021


SIARAN PERS
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Nomor: SP.509/SJ.5/V/2021

 

JAKARTA (21/5) - Pasca pelaksanaan Simposium Hiu dan Pari Indonesia ke-3, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) merumuskan ringkasan kebijakan (policy brief) strategi pengelolaan dan konservasi hiu dan pari di Indonesia, pada Kamis (6/5/2021) di Jakarta.

 

Direktur Jenderal PRL Tb. Haeru Rahayu menjabarkan 5 rekomendasi yang dimuat dalam policy brief strategi pengelolaan dan konservasi hiu dan pari di Indonesia meliputi : Pertama, meningkatkan upaya pengumpulan data dan informasi hiu dan pari dalam identifikasi habitat kritis, pemetaan distribusi, dan pengumpulan data biologi serta populasi.

 

Kedua, menggunakan format yang seragam dan legal dalam pengumpulan dan pelaporan data hiu dan pari secara nasional, termasuk sentralisasi data hiu dan pari melalui insiatif pembentukan kelompok kerja.

 

Ketiga, penguatan pengelolaan hiu dan pari di Indonesia, melalui mitigasi tangkapan sampingan (bycatch) atau modifikasi alat tangkap, peraturan perlindungan penuh atau terbatas beberapa spesies hiu dan pari yang terancam punah, peraturan terkait pendaratan utuh hiu dan pari di lokasi pendaratan, pengaturan ukuran tangkap minimum, dan legalisasi serta implementasi Rencana Aksi Nasional.

 

Keempat, dokumentasi data dan informasi yang berbasis ilmiah untuk mendukung pengelolaan hiu-pari dalam bentuk buku putih pembaharuan status hiu dan pari termasuk kisah sukses (success story) sebagai pembelajaran bagi pihak yang lebih luas.

 

Rekomendasi kelima, meningkatkan kolaborasi antar pihak termasuk lembaga adat, pemerintah daerah dan penegak hukum dengan meningkatkan kapasitas dan bimbingan teknis di lokasi-lokasi target dengan terus memperhatikan kesetaraan gender.

 

“Rekomendasi kebijakan ini dihasilkan berdasarkan beberapa temuan penting, isu, dan kesenjangan pengelolaan sesuai hasil simposium bulan lalu, baik dari aspek biologi dan ekologi, sosial dan ekonomi, serta pengelolaan dan konservasi,” terang Tebe dalam keterangannya di Jakarta.

 

Sementara, Direktur Konservasi dan Kenakeragaman Hayati Laut (KKHL) Andi Rusandi mengungkapkan, pada aspek biologi dan ekologi, ditemukan beberapa habitat penting dari hiu dan pari, di antaranya perairan Alor yang menjadi habitat penting hiu tikus dan Selat Bali yang menjadi habitat penting untuk pari Mobula.

 

“Beberapa penelitian juga sudah banyak yang menggunakan pendekatan riset terbaru, yakni menggunakan penanda satelit jenis sPAT pada penelitian pari mobula, environmental DNA, dan penggunaan pendekatan video berumpan (Baited Remote Underwater Video/BRUV) yang bersifat pengamatan tidak langsung untuk pemantauan hiu dan pari,” ungkapnya.

 

Temuan penting lainnya, Andi mengungkapkan laju eksploitasi hiu martil (hammerhead shark) dan pari kekeh (Wedgefish) di Laut Jawa ditemukan sudah dalam tingkatan yang tinggi. Untuk itu, menurutnya diperlukan pengaturan penangkapan terhadap hiu martil dan pari kekeh di Laut Jawa agar tetap lestari.

 

Sementara itu, Peneliti Pusat Penelitian Oseanografi (P2O) Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) melaporkan masih banyaknya ukuran ikan yang masuk ke dalam kategori anakan.

“Ini bisa dijadikan pijakan untuk membuat rencana pengelolaan yang akan dilakukan,” imbuh Fahmi.

 

Direktur Program Kelautan WWF Indonesia, Imam Musthofa menerangkan 72 % produk hiu adalah bycatch, sehingga upaya konservasi hiu yang perlu dilakukan adalah bagaimana mengurangi bycatch.

 

“Pengembangan teknologi mitigasi bycatch sangat penting. Kompetisi inovasi teknologi mitigasi perlu dilanjutkan,” pungkas Imam.

 

Hal ini sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono terkait pemanfaatan jenis ikan yang masuk daftar Appendiks CITES (termasuk hiu dan pari) telah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pemanfaatan Jenis Ikan yang Dilindungi dan/atau Yang Tercantum dalam Appendiks CITES.

 

HUMAS DITJEN PENGELOLAAN RUANG LAUT

Sumber:

KKP WEB

Accessible Control
cursor Bigger Cursor
brightness Brightness
contrast Contrast
monochrome Grayscale
revert Undo Changes
Logo Logo
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia