© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia

Menteri Trenggono: Pemanfaatan Ruang Laut Harus Sesuai Prinsip Ekonomi Biru

Rabu, 7 Juli 2021


SIARAN PERS
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Nomor: SP.707/SJ.5/VII/2021

 

JAKARTA (7/7) - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memastikan pemanfaatan ruang laut harus sesuai dengan prinsip ekonomi biru. Menjaga kesehatan laut menurutnya sangat penting dan menjadi tanggung jawab bersama sebab di dalamnya meliputi berbagai aspek kehidupan, mulai dari ekonomi hingga sosial.

 

"Hal ini penting bagi Indonesia, mengingat ruang laut merupakan tempat penghidupan, sumber bahan pangan, aktualisasi budaya, dan penopang perekonomian bangsa, baik pada saat ini maupun di masa yang akan datang," ujar Menteri Trenggono saat membuka Dialog Penguatan Organisasi Penataan Ruang Laut sebagai Pilar Utama Peningkatan Kontribusi Sektor Kelautan dan Perikanan dalam Perekonomian Nasional secara virtual di Jakarta, Rabu (7/7/2021).

 

Terbitnya Peraturan Pemerintah RI Nomor 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang semakin mempertegas tanggung jawab Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk mengelola wilayah atau ruang laut.

 

Selain urusan perencanaan tata ruang laut, KKP juga diberi kewenangan melaksanakan urusan pemanfaatan ruang laut. Seperti kewenangan untuk menerbitkan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) untuk semua kegiatan berusaha yang sifatnya menetap di laut, sebelum perusahaan mengurus izin berusaha, baik di wilayah perairan maupun di wilayah yurisdiksi.

 

"Penataan ruang laut merupakan siklus berurutan mulai dari perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, pengendalian, dan pembinaan. Perencanaan ini tidak saja mencakup permukaan atau kolom air saja, tetapi mencakup ruang 3-dimensi mulai dari permukaan, kolom air, hingga dasar laut," ujarnya.

 

Menteri Trenggono juga optimistis, dengan terintegrasinya tata ruang wilayah darat dan laut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, diharapkan dapat memberikan iklim kondusif bagi kemudahan investasi dan penciptaan lapangan kerja.

 

"Seluruh penyelenggaraan penataan ruang yang kita lakukan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari 3 program terobosan KKP pada periode 2021-2024 yang bermuara pada peningkatan kesejahteraan dan keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan nasional," pungkasnya.

 

Tiga program prioritas yang dimaksud meliputi peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari SDA perikanan tangkap untuk peningkatan kesejahteraan nelayan, pengembangan perikanan budidaya untuk peningkatan ekspor yang didukung riset kelautan dan perikanan, dan pembangunan kampung-kampung perikanan budidaya tawar, payau dan laut berbasis kearifan lokal.

 

Sementara itu, Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Hendra Yusran Siry menjelaskan, dialog penguatan kelembagaan penataan ruang laut yang digelar secara daring dimaksudkan untuk membahas amanat KKP yang terdapat di beberapa peraturan perundang-undangan untuk mengelola sumber daya laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil secara terukur dan berkelanjutan. Peraturan Perundang-undangan dimaksud yaitu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta yang terbaru adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya yang terkait yaitu PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut, PP Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, PP Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, dan PP Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, lzin, dan atau Hak Atas Tanah, serta peraturan terkait pembangunan untuk pengelolaan ruang laut yaitu Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024.

 

Dialog dengan narasumber dari kalangan akademisi dan pejabat kementerian/lembaga ini bertujuan untuk melakukan reviu atas amanat peraturan perundangan di bidang kelautan yang diberikan oleh negara kepada Menteri Kelautan dan Perikanan. Kemudian selain untuk mendapatkan masukan tentang urgensi penguatan kelembagaan penataan ruang laut KKP, baik dari aspek yuridis maupun aspek kepakaran perencanaan tata ruang, juga dilakukan untuk mendapatkan masukan terhadap sumber PNBP dalam berbagai kegiatan pemanfaatan ruang laut.

 

"Melalui dialog ini, diharapkan menghasilkan rumusan penguatan organisasi dan kelembagaan penataan ruang laut sesuai dengan implikasi tugas dan tanggungjawab penyelenggaraan penataan ruang laut pasca UU Cipta kerja, dengan berprinsip blue economy sehingga benar-benar menjadi pilar utama peningkatan kontribusi sektor kelautan dan perikanan dalam perekonomian nasional," tutup Hendra.

 


BIRO HUMAS DAN KERJA SAMA LUAR NEGERI

Sumber:

KKP WEB

Accessible Control
cursor Bigger Cursor
brightness Brightness
contrast Contrast
monochrome Grayscale
revert Undo Changes
Logo Logo
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia