© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia

Menteri Trenggono Tampung Keluh Kesah Nelayan Natuna Soal Cantrang

Kamis, 22 April 2021


SIARAN PERS
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Nomor: SP. 432/SJ.5/IV/2021

 

NATUNA (22/4) - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memastikan pihaknya akan menindak tegas kapal-kapal penangkap ikan yang melanggar aturan saat beroperasi, baik itu kapal Indonesia apalagi kapal ikan berbendera asing. Hal ini disampaikan oleh Menteri Trenggono saat menampung keluh kesah nelayan di SKPT Natuna di Selat Lampa, Kamis (22/4/2021).

 

Nelayan mengeluhkan kerap mendapati kapal-kapal ukuran lebih dari 30 GT dengan alat tangkap tidak ramah lingkungan beroperasi di bawah 30 mil laut di perairan Natuna. Alat tangkap yang dimaksud salah satunya cantrang.

 

"Ini jadi perhatian serius. Kami selama ini rutin melakukan penangkapan. Terbaru di Kepulauan Seribu kami tangkap ada dua kapal ikan yang beroperasi tidak sesuai daerah penangkapan," tegas Menteri Trenggono.

 

Sepanjang tahun ini, tim patroli PSDKP KKP menangkap 80 kapal yang terdiri dari kapal ikan berbendera asing dan kapal Indonesia pelanggar aturan. Sedangkan untuk mengawasi wilayah perairan Natuna saja, Kementerian Kelautan dan Perikanan mengerahkan sembilan unit kapal pengawas.

 

Menteri Trenggono memahami keresahan nelayan Natuna sebab penangkapan ikan di wilayah yang bukan seharusnya berpengaruh pada hasil tangkapan nelayan setempat. Untuk itu, dia meminta mereka untuk segera melaporkan ke petugas patroli PSDKP bila menemukan kapal-kapal penangkapan ikan ukuran besar yang menyalahi aturan.

 

"Ini langsung dicatat nomor direktur patrolinya," imbau Menteri Trenggono yang saat bertemu nelayan didampingi oleh para pejabat eselon I dan II lingkup KKP.

 

Selain memberantas praktik ilegal di laut seperti illegal fishing, destructive fishing, hingga penangkapan ikan di luar ketentuan, KKP juga sedang menata pengelolaan subsektor perikanan tangkap. Kebijakan pendukung tengah digodok dan harapannya dapat diimplementasikan pada Juni 2021.

 

Menteri Trenggono menuturkan, tata kelola perikanan tangkap ke depannya bertujuan pada peningkatan penerimaan negara, perbaikan infrastruktur perikanan, hingga kesejahteraan bagi para nelayan. Sejalan dengan itu, prinsip keberlanjutan tetap menjadi pegangan.

 

"Selain persoalan alat tangkap, bagaimana nelayan bisa berjaya juga kami pikirkan. Ini yang jauh lebih peting. Pertama kita jaga wilayah, penjagaan diperkuat, illegal fishing diberantas, tapi disisi lain ada penataan," ungkapnya.

 

Sementara itu, salah satu penyebab nelayan Natuna kesal dengan praktik penangkapan ikan di bawah 30 mil oleh kapal nelayan pengguna alat tangkap tidak ramah lingkungan adalah rusaknya rumpon-rumpon yang mereka bangun. Padahal, rumpon menunjang jumlah tangkapan menjadi lebih banyak.

 

"Tolong kami Pak Menteri, rumpon kami rusak. Kami membuatnya pakai biaya sendiri," ujar salah satu nelayan.

 

Selain berdialog dengan nelayan, Menteri Trenggono juga meninjau fasilitas cold storage yang ada di SKPT Natuna. Dia juga bertolak ke Pulau Sedanau untuk berdialog dengan pembudidaya ikan kerapu dan napoleon.

 

BIRO HUMAS DAN KERJA SAMA LUAR NEGERI

Sumber:

KKP WEB

Accessible Control
cursor Bigger Cursor
brightness Brightness
contrast Contrast
monochrome Grayscale
revert Undo Changes
Logo Logo
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia