Standar Pelayanan Penghapusan BMN Biro Keuangan dan BMN

Senin, 8 Juli 2024


STANDAR PELAYANAN PUBLIK PENGHAPUSAN BARANG MILIK

NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
 
 
 
Kementerian Kelautan dan Perikanan adalah Instansi Pemerintah yang bertanggung jawab kepada Presiden dalam urusan pemerintahan bidang Kelautan dan
Perikanan. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2023 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan.
 
Info selengkap pada tautan berikut:

Standar Pelayanan Penghapusan BMN Biro Keuangan dan BMN

Sumber:

Biro Keuangan dan BMN

Logo Logo
Sekretariat Jenderal

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia