Pendirian Balai Diklat Aparatur (BDA) didorong oleh kebutuhan Kementerian Kelautan dan Perikanan akan aparatur yang kompeten dan profesional baik dalam hal manajerial maupun teknis dalam rangka mendukung agenda pemerintah sebagaimana tersebut di atas. Terlebih kepada aparatur yang menduduki jabatan pimpinan dalam bidang manajemen, serta aparatur pejabat fungsional dalam meningkatkan keterampilan teknis dalam melaksanakan tugasnya. Pemenuhan kompetensi manajerial bagi pimpinan lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan selanjutnya dituangkan dalam bentuk Pelatihan Kepemimpinan yang diselenggarakan oleh BDA. Sedangkan pemenuhan kompetensi teknis bagi pejabat fungsional diperoleh melalui penyelenggaraan diklat dasar maupun teknis. Seiring dengan meningkatnya kebutuhan aparatur yang handal, BDA mengembangkan pelayanan diklat tidak hanya kepada aparatur lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan, tetapi juga kepada aparatur instansi lain seperti aparatur Pemerintah Daerah, Penyuluh Perikanan Daerah maupun aparatur dari Kementerian atau Lembaga lain.
Sebagai sandaran peraturan penerapan akuntabilitas, BDA KKP mengacu Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah serta Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, berkewajiban untuk:
1. Melaksanakan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah sebagai wujud pertanggungjawaban instansi pemerintah dalam mencapai misi dan tujuan organisasi; dan
2. Menyampaikan Laporan Kinerja Intern kepada Pimpinan Unit Organisasi (Eselon 1).
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141