Balai Riset Pemulihan Sumber Daya lkan (BRPSDI) adalah Unit Pelaksana Teknis di bidang pemulihan dan konservasi sumber daya ikan perairan tawar dan laut di tingkat nasional, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan yang menangani riset kelautan dan perikanan serta pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan. Berdasarkan sejarah berdirinya, BRPSDI yang berlokasi di Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat ini awalnya merupakan suatu unit kerja dengan nama Stasiun Penelitian Perikanan Jatiluhur yang berdiri pada tahun 1967; secara struktural berada di bawah Direktorat Jenderal Perikanan, Departemen Pertanian. Tahun 1970-1980 berubah menjadi Lembaga Penelitian Perikanan Darat (LPPD) cabang Jatiluhur. Sampai dengan tahun 2000, lembaga tersebut mengalami perubahan status unit kerja sebanyak 5 kali dimana perubahan status unit kerja selanjutnya menjadi lnstalasi Pemacuan Stok lkan sebagai unit pelaksana teknis di bawah Balai Riset Perikanan Laut, Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP). Pada tahun 2003 lembaga tersebut berubah status menjadi Loka Riset Pemacuan Stok lkan (LRPSI) yang secara struktural berada di bawah Pusat Riset Perikanan Tangkap (PRPT), DKP. Pada akhir tahun 2009 berubah status menjadi Balai Riset Pemulihan Sumberdaya lkan, dan pada tahun 2011 kembali berubah nama menjadi Balai Penelitian Pemulihan dan Konservasi Sumber Daya lkan (BP2KSI). Pada tahun 2017, status berubah kembali menjadi Balai Riset Pemulihan Sumber Daya lkan (BRPSDI) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 /PERMEN-KP /2017. Status terakhir di tahun 2020, kembali dikeluarkan Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan Nomor 80 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Riset Pemulihan Sumber Daya Ikan. Dalam PermenKP ini, Balai Riset Pemulihan Sumber Daya Ikan tidak mengalami perubahan nama dan fungsinya, hanya perubahan pada struktur organisasinya. Balai Riset Pemulihan Sumber Daya Ikan mendapat tugas "Melaksanakan riset pemulihan sumber daya perairan tawar dan laut", dan memiliki fungsi : a. Penyusunan, pemantauan, dan evaluasi rencana, program, dan anggaran, serta pelaporan di bidang riset pemulihan sumber daya ikan perairan tawar dan laut; b. Pelaksanaan riset pemulihan sumber daya ikan perairan tawar dan laut yang meliputi riset pemulihan sumber daya ikan, mencakup restocking sumber daya ikan, dan rehabilitasi/restorasi habitat; c. Pelayanan teknis, jasa, informasi, komunikasi, dan kerja sama riset; d. Pengelolaan prasarana dan sarana riset; dan e. Pelaksanaan urusan ketatausahaan Visi Visi didasarkan pada visi Indonesia 2045 yaitu mewujudkan Indonesia sebagai negara yang berdaulat, adil dan makmur. Visi Presiden 2020-2024 adalah “Terwujudnya Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian, berlandaskan Gotong Royong". Sebagai organisasi yang membantu Presiden untuk urusan kelautan dan perikanan, maka visi KKP 2020-2024 ditetapkan menggunakan visi Presiden. Visi BRSDM pada tahun 2020-2024 adalah mendukung visi KKP yaitu “Terwujudnya Masyarakat Kelautan dan Perikanan yang Sejahtera dan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan yang Berkelanjutan” untuk mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong-royong. Sejalan dengan BRSDM, visi BRPSDI pada tahun 2020-2024 adalah menggunakan Visi BRSDM yaitu “Terwujudnya Masyarakat Kelautan dan Perikanan yang Sejahtera dan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan yang Berkelanjutan” untuk mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat mandiri, dan berkepribadian, berlandaskan gotong-royong. Misi Untuk dapat berkontribusi dalam pencapaian visi Kementerian Kelautan dan Perikanan, maka BRPSDI menerapkan misi yang sama dengan BRSDM yang menjalankan misi Presiden, KKP dan BRSDM dalam bidang kelautan dan perikanan sebagai berikut: 1) Misi ke-2 yakni Struktur Ekonomi Yang Produktif, Mandiri, dan Berdaya Saing melalui peningkatan kontribusi riset dan inovasi iptek perikanan terhadap perekonomian masyarakat KP; 2) Misi ke-4 yakni Mencapai Lingkungan hidup yang berkelanjutan melalui peningkatan kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan; 3) Misi ke-8 yakni Pengelolaan pemerintah yang bersih, efektif, dan terpercaya melalui peningkatan tata kelola pemerintahan di KKP. Implementasi dari visi dan misi Presiden dilakukan secara bertanggungjawab berlandaskan gotong royong, sehingga saling memperkuat, memberi manfaat dan menghasilkan nilai tambah ekonomi, sosial dan budaya bagi kepentingan bersama.
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141