Balai Riset Perikanan Budidaya Air Tawar dan Penyuluhan Perikanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala badan yang menangani riset dan pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan yang memiliki tugas melaksanakan riset perikanan budidaya air tawar dan penyuluhan perikanan.
Balai Riset Perikanan Budidaya Air Tawar dan Penyuluhan Perikanan menyelenggarakan fungsi :
a. Penyusunan, pemantauan, dan evaluasi rencana, program, dan anggaran, serta pelaporan dibidang riset perikanan budidaya air tawar dan penyuluhan perikanan;
b. Pelaksanaan riset perikanan budidaya air tawar dibidang perbenihan dan genetik populasi, nutrisi dan teknologi pakan, kesehatan ikan, lingkungan, toksikologi, teknologi budidaya, dan identifikasi kelayakan lahan budidaya air tawar;
c. Pengembangan teknologi perikanan budidaya air tawar;
d. Penyusunan materi, metodologi, pelaksanaan penyuluhan perikanan, serta pengembangan dan fasilitasi kelembagaan dan forum masyarakat bagi pelaku utama dan pelaku usaha;
e. Penyusunan kebutuhan peningkatan kapasitas penyuluh pegawai negeri sipil, swadaya, dan swasta;
f. Pengelolaan prasarana dan sarana riset perikanan budidaya air tawar dan penyuluhan perikanan; dan
g. pelaksanaan urusan ketatausahaan.
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141