BPPP (BPPP) Bitung berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: PER.87/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan, merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) dibawah Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM KP, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia. Adapun tugas dan fungsi kami yaitu melaksanakan penyusunan bahan kebijakan, program dan anggaran, penyelenggaraan, evaluasi dan pelaporan pelatihan dan penyuluhan dibidang kelautan dan perikanan.
Visi BPPP Bitung yaitu bertekad untuk menata dan mengembangkan SDM kelautan dan perikanan ke arah yang lebih maju, mandiri dan sejahtera serta mendukung visi KKP, visi BPPSDM dan visi Puslat KP yaitu “Terwujudnya Masyarakat Kelautan dan Perikanan yang Sejahtera dan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan yang Berkelanjutan” untuk mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian, berlandaskan gotongroyong.
Misi BPPP Bitung yaitu Peningkatan Kualitas Manusia Indonesia melalui Peningkatan Daya Saing SDM KP dan Pengembangan Inovasi dan Riset Kelautan dan Perikanan; Struktur Ekonomi Yang Produktif, Mandiri, dan Berdaya Saing melalui Peningkatan Kontribusi Ekonomi Sektor Kelautan dan Perikanan terhadap Perekonomian Nasional; Mencapai Lingkungan Hidup Yang Berkelanjutan melalui Peningkatan Kelestarian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan; Pengelolaan Pemerintahan yang Bersih, Efektif, dan Terpercaya melalui Peningkatan Tata Kelola Pemerintahan di KKP. Implementasi dari visi dan misi Presiden dilakukan secara bertanggung-jawab berlandaskan gotong royong, sehingga saling memperkuat, memberi manfaat dan menghasilkan nilai tambah ekonomi, sosial dan budaya bagi kepentingan bersama.
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141