Sejak zaman penjajahan Jepang, Kota Tegal merupakan kota cikal bakal lokasi pemusatan pelatihan para pemuda perikanan Indonesia atau disebut juga “GYOMIN DOZO”. Pelatihan pada masa tersebut diutamakan bagi pemuda-pemuda yang bermukim di daerah pantai di seluruh Pulau Jawa. Dengan lama pelatihan selama 3 (tiga) bulan, para pemuda tersebut dikembalikan ke daerahnya masing-masing untuk mengembangkan perikanan di daerahnya.
Setelah Indonesia memperoleh kemerdekaan, maka munculah Sekolah Djawatan Perikanan yang merupakan embrio Sekolah Perikanan Laut (SPL). Berawal dari Sekolah Perikanan Laut, maka pada tahun 1962 berdirilah Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM) di Kota Tegal dengan tujuan memenuhi kebutuhan tenaga-tenaga ahli dalam penangkapan ikan.
Dalam perkembangannya tahun 1971, SUPM Tegal mendapatkan kesempatan untuk kegiatan yang bernama Fisheries Development and Training Project atau Project INS/71/526 yang merupakan kerjasama Departemen Pertanian dengan UNDP/FAO di Kota Tegal.
Kegiatan Training Project dilaksanakan sepanjang tahun 1971-1974, sehingga secara kelembagaan pada periode tersebut selain SUPM Tegal masyarakat mengenal Fisheries Training Center Tegal. Setelah itu nama Training Center di Kota Tegal mengalami perubahan beberapa kali, antara lain :
Pangkalan Pengembangan Pola Ketrampilan Penangkapan Perairan Nusantara (PPPPKPPN) Tegal, sejak tahun 1975-1978.
Balai Ketrampilan Penangkapan Ikan (BKPI) Tegal, sejak tahun 1978-April 2001.
Balai Pendidikan dan Pelatihan Perikanan (BPPP) Tegal, sejak tahun 2001-Maret 2017.
Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan (BPPP) Tegal, sejak April 2017-Sekarang
Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan Tegal (BPPP) Tegal, merupakan salah satu satuan kerja di Kementerian Kelautan dan Perikanan RI yang bergerak di bidang Pendidikan dan pelatihan, dan didirikan sejak tahun 1971, serta telah memberikan layanan pelatihan kepada ribuan nelayan, pembudidaya ikan, pengolah ikan, petambak garam dan stakeholder perikanan lainnya.
BPPP Tegal sebagai salah satu satuan kerja di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan pada tanggal 29 Desember 2021 telah ditetapkan sebagai satuan kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (PK-BLU), berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 526/KMK.05/2021 tentang Penetapan Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan Tegal sebagai Instansi Pemerintah Yang Menerapkan Pola Keuangan Badan Layanan Umum.
Tugas dan Fungsi : Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.87/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan merupakan Unit Pelaksana Teknis di bidang pelatihan dan penyuluhan yang ada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan. BPPP Tegal dalam melaksanakan tugasnya menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
1. Penyusunan, pemantauan, dan evaluasi rencana, program, dan anggaran, serta pelaporan dibidang pelatihan dan penyuluhan;
2. Penyusunan bahan kebijakan pelatihan dan penyuluhan;
3. Pelatihan teknis dan manajerial dibidang perikanan;
4. Penyusunan materi, metodologi, dan pelaksanaan penyuluhan perikanan;
5. Pemantauan kebutuhan pembentukan jaringan pengembangan tenaga teknis dan manajerial dibidang perikanan;
6. Pengelolaan prasarana dan sarana pelatihan dan penyuluhan;
7. Pengembangan dan fasilitasi kelembagaan dan forum masyarakat bagi pelaku utama dan pelaku usaha; 8. Penyusunan kebutuhan peningkatan kapasitas penyuluh pegawai negeri sipil, swadaya, dan swasta; dan 9. Pelaksanaan urusan ketatausahaan.
Visi dan Misi :
A. Visi
Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan (BPPP) Tegal adalah sebuah lembaga pendidikan dan pelatihan di bidang kelautan dan perikanan yang terus berkembang untuk menghasilkan lulusan diklat yang handal dan kompeten dengan standar nasional dan internasional. Pencapaian yang telah diwujudkan sampai saat ini membuat BPPP Tegal merasa perlu untuk tetap mempertahankan dan meningkatkan mutu layanan sehingga BPPP Tegal dapat menjadi ikon lembaga pendidikan dan pelatihan khususnya di bidang kelautan dan perikanan yang bertaraf internasional dan menjadi standar sebuah lembaga pendidikan dan pelatihan.
Visi yang akan ditetapkan BPPP Tegal sebagai PK-BLU adalah :
“Menjadi Balai Pelatihan Kelautan dan Perikanan Yang Terstandar dan Professional” Terstandar diartikan dengan menerapkan standar-standar yang dipersyaratkan terhadap segala unsur penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di BPPP Tegal.
Profesional diartikan dengan penerapan aturan sesuai kaidah dengan inovasi melalui peningkatan kualitas, mengutamakan etika serta berasas keadilan dan transparansi.
B. Misi
Untuk mewujudkan visi tersebut, maka misi yang akan dijalankan adalah dengan menerapkan standar-standar yang dipersyaratkan terhadap segala unsur penyelenggaran pendidikan dan pelatihan yaitu :
1. Standar isi terdiri atas kurikulum, silabus, dan jam diklat.
2. Standar proses terdiri atas perencanaan diklat, persyaratan calon peserta diklat, persyaratan pelaksanaan proses diklat, penilaian hasil diklat, pengawasan proses diklat, dan jumlah peserta diklat.
3. Standar kompetensi lulusan diklat yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang telah ditentukan.
4. Standar pendidik dan pelatih serta tenaga kediklatan.
5. Standar prasarana dan sarana kediklatan.
6. Standar pengelolaan (manajemen mutu).
7. Standar pembiayaan.
8. Standar penilaian diklat.
C. Tujuan
Menjadi organisasi yang profesional dengan berusaha :
1. Memenuhi berbagai aturan yang ada.
2. Mengupayakan keadilan dan transparansi.
3. Tidak hanya menuntut hak tetapi juga menjaga kewajibannya.
4. Menjunjung tinggi etika.
5. Berusaha memberikan hasil dan kontribusi optimal, bukan hanya untuk organisasi tetapi juga buat masyarakat kelautan dan perikanan.
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141