SEJARAH:
Loka Riset Budidaya Rumput Laut (LRBRL), merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di bidang riset budidaya rumput laut, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan yang menangani riset kelautan dan perikanan serta pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan. LRBRL dibentuk awalnya melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER 39/MEN/2011 tanggal 26 September 2011. Kemudian Organisasi dan Tata Kerja (OTK) LRBRL berubah dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 15/PERMEN-KP/2017 tanggal 30 Maret 2017. Selanjutnya OTK LRBRL berubah lagi dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 84/PERMEN-KP/2020 tanggal 28 Desember 2020. LRBRL berada di bawah Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BRSDM). BRSDM mempunyai tugas mempunyai tugas menyelenggarakan riset di bidang kelautan dan perikanan dan pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan.
Visi :
Profesional dalam penyediaan teknologi budidaya rumput laut guna mendukung produksi rumput laut di Indonesia
Misi :
1. Menghasilkan teknologi budidaya rumput laut terapan yang diakui dan bermanfaat bagi pengguna
2. Meningkatkan sumber daya riset budidaya rumput laut
Tugas :
Melaksanakan riset budidaya rumput laut.
Fungsi :
1. Penyusunan, pemantauan, dan evaluasi rencana, program, dan anggaran, serta pelaporan dibidang riset budidaya rumput laut;
2. Pelaksanaan penelitian budidaya rumput laut dibidang sumber daya, biologi, bioteknologi, ekologi, dan lingkungan;
3. Pelayanan teknis, jasa, informasi, komunikasi, dan kerja sama riset;
4. Pengelolaan prasarana dan sarana riset; dan
5. Pelaksanaan urusan ketatausahaan
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141