Detail

Lokasi
Jl. Imogiri Barat KM 11.5 Jetis, Bantul - DI Yogyakarta

Layanan yang Tersedia

Pelayanan Magang
PROFIL LOKA RISET MEKANISASI PENGOLAHAN HASIL PERIKANAN
Unit Pelayanan Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan
(0274) 2810500
mekanisasikp@kkp.go.id
Struktur Organisasi

SEJARAH

Loka Riset Mekanisasi Pengolahan Hasil Perikanan (d/h Loka Riset Pengembangan Produk Perikanan) merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis Riset di Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan - Kementerian Kelautan dan Perikanan. Institusi ini merupakan pemekaran dari kelompok peneliti Mekanisasi Proses dan Pengembangan Produk Perikanan yang sebelumnya bernaung di Balai Besar Riset Pengolahan Produk dan Bioteknologi Kelautan dan Perikanan.

Loka ini awalnya dibentuk melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.08/MEN/2003 dengan nama Loka Riset Pengembangan Produk Perikanan. Seiring dengan ekspansi Badan Riset Kelautan dan Perikanan menjadi Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan di kisaran 2010-2011, nomenklatur Loka ini berubah menjadi Loka Penelitian dan Pengembangan Mekanisasi Pengolahan Hasil Perikanan, yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.38/MEN/2011, dengan tempat kedudukan di Jakarta Pusat.

Seiring dengan berjalannya waktu, Loka ini kemudian mengalami perubahan tempat kedudukan menjadi Bantul - Daerah Istimewa Yogyakarta, yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 11/PERMEN-KP/2013. Sehubungan dengan pelaksanaan reorganisasi unit eselon I di Kementerian Kelautan dan Perikanan (Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2017, dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6/PERMEN-KP/2017); Loka ini ditetapkan menjadi Loka Riset Mekanisasi Pengolahan Hasil Perikanan (LRMPHP), yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10/PERMEN-KP/2017.

Terakhir, sehubungan dengan adanya Penyederhanaan Birokrasi dan Transformasi Jabatan struktural menjadi fungsional di seluruh instansi pemerintah, ditetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 81/PERMEN-KP/2020 yang menata kembali Organisasi dan Tata Kerja Loka Riset Mekanisasi Pengolahan Hasil Perikanan

Tugas dan Fungsi

1. Penyusunan, pemantauan, dan evaluasi rencana, program, dan anggaran, serta pelaporan di bidang riset mekanisasi pengolahan hasil perikanan;

2. Pelaksanaan penelitian mekanisasi pengolahan hasil perikanan di bidang uji coba dan peningkatan skala teknologi pengolahan, serta rancang bangun alat dan mesin untuk peningkatan efisiensi penanganan dan pengolahan hasil perikanan;

3. Pengembangan teknologi mekanisasi pengolahan hasil perikanan;

4. Pelayanan teknis, jasa, informasi, komunikasi, dan kerja sama riset mekanisasi pengolahan hasil perikanan;

5. Pengelolaan prasarana dan sarana riset;

6. Pelaksanaan urusan ketatausahaan

Infografis

INFORMASI PUBLIK LOKA RISET MEKANISASI PENGOLAHAN HASIL PERIKANAN
Unit Pelayanan Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan

Data Belum Tersedia

Data Belum Tersedia

Data Belum Tersedia

Data Belum Tersedia

Logo Logo
Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia