Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini merupakan amanah dari pasal 87 PP 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS menyatakan bahwa setiap PNS yang diangkat menjadi pejabat fungsional wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada kepada tuhan yang maha esa. Pada 8 Januari 2023, dengan bertambahnya JF perencana ahli pertama (Sdr. Darmawangsa), maka saat ini terdapat 7 pejabat fungsional perencana yang terdiri dari 2 perencana madya, 3 perencana muda, dan 2 perencana pertama. Pejabat fungsional yang dilantik (sdr. Darmawangsa) selain bertugas menjalankan tugas dan fungsi sebagai JF perencana juga diberikan amanah tambahan dalam Timja Pengelolaan BMN dan pengadaan barang dan jasa.
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141