Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai jawaban atas kebutuhan masyarakat akan pelindungan dan peningkatan kesejahteraan. Di bidang penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan (PDSPKP), terdapat 3 poin penting yang menegaskan hal tersebut. “Substansi bidang PDSPKP yang diatur dalam Perppu tersebut, meliputi Standar Mutu Hasil Perikanan, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dan Impor Komoditas Perikanan,” ujar Plt Dirjen PDSPKP, Ishartini saat membuka "Sosialisasi Perppu Nomor 2 tahun 2022". Ishartini berharap sosialisasi ini merupakan kegiatan strategis yang dilakukan pemerintah guna mengoptimalkan public meaningful participation terhadap Perppu 2 tahun 2022. Dengan begitu, publik, khususnya para pelaku usaha semakin meningkat pemahaman atas regulasi tersebut. Foto (Humas PDS)
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141