Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mendorong investasi yang berkelanjutan dalam rangka pemanfaatan pulau-pulau kecil. KKP juga memberikan kemudahan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Sebagai upaya mendorong investasi di pulau-pulau kecil secara berkelanjutan serta clear and clean, pemerintah telah menerbitkan peraturan salah satunya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan disekitarnya, yang mengatur mekanisme dan tata cara pemberian izin dan rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil” ungkap Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Victor Gustaaf Manoppo.
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141