Kegiatan ini sangat strategis dan penting karena merupakan tindaklanjut amanat Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang - Undang serta Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Peraturan perundangan tersebut mengamanatkan kepada Pemerintah Daerah untuk Menyusun Materi Teknis Perairan Pesisir/RZWP-3-K yang selanjutnya akan diintegrasikan dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi.
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141