Detail Galeri

Rapat Kerja Teknis Nasional Rencana Tata Ruang dan Rencana Zonasi, Bali (2/10)

Kegiatan ini sangat strategis dan penting karena merupakan tindaklanjut amanat Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang - Undang serta Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Peraturan perundangan tersebut mengamanatkan kepada Pemerintah Daerah untuk Menyusun Materi Teknis Perairan Pesisir/RZWP-3-K yang selanjutnya akan diintegrasikan dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi.

Logo Logo
Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia