Detail Galeri

Soft Launching Pilot Project Pengembangan Kawasan Berbasis Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut secara Berkelanjutan di Morodemak, Demak (11/10).

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono meluncurkan Model Pengembangan Kawasan Berbasis Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Perairan Morodemak, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak, Provinsi Jawa Tengah pada Jumat, (11/10/2024).

 

 

Menteri Trenggono menjelaskan bahwa pengembangan kawasan Morodemak merupakan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

 

 

"Peraturan Pemerintah ini adalah rule-based untuk mengelola hasil sedimentasi di laut agar tidak menurunkan daya dukung ekosistem pesisir dan laut, sekaligus memberi dampak positif dari aspek ekologi serta manfaat ekonomi," jelas Menteri Trenggono di hadapan masyarakat Morodemak. 

 

 

Dalam pelaksanaan pengelolaan sedimentasi, KKP telah menyusun lokasi prioritas dan mendetailkannya pada dokumen perencanaan. Sedimentasi yang menurunkan daya dukung ekosistem pesisir harus segera diatasi agar tidak merusak fungsi ekosistem.

 

 

"Pada pilot project ini KKP mengembangkan kawasan dengan konsep rehabilitasi, penanaman mangrove, penataan kawasan, dan pengembangan silvofisheries, edu-mangrove, serta kuliner berbasis tangkapan lokal," terang Menteri Trenggono.

 

 

Menteri Trenggono juga menekankan pentingnya pengelolaan sedimentasi di perairan Morodemak, terutama di Muara Sungai Tuntang Lama, yang mengalami sedimentasi berat dan mengganggu aktivitas nelayan. Kondisi eksisting yang mencakup gosong pasir sepanjang 800 meter, alur kapal yang terganggu, serta rob dan land subsidence menjadi alasan utama pemilihan lokasi ini.

 

 

"Kegiatan ini memberikan manfaat besar bagi nelayan yang selama ini terkendala sedimentasi dan rob. Dari sisi ekonomi, pengembangan kawasan ini nantinya diharapkan dapat memulihkan ekonomi melalui sektor wisata dan kuliner terpadu," tambahnya.

 

 

Tak hanya itu, dari sisi sosial masyarakat rehabilitasi kawasan Morodemak menjadi sesuatu hal yang sangat ditunggu oleh masyarakat mengingat  saat ini nelayan memerlukan waktu dan BBM yang cukup banyak dengan adanya pendangkalan, serta banjir dan rob yang semakin tinggi dari tahun ke tahun. Kondisi ini mengakibatkan tambak tidak produktif bahkan tidak dapat digunakan serta terbengkalai karena rob. 

 

 

Sementara pada aspek lingkungan, langkah KKP ini  ini merupakan salah satu langkah mitigasi terhadap kawasan pesisir yang berpotensi dan/atau pernah mengalami bencana gelombang pasang, abrasi, rob dan land subsidence. 

 

 

Di kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (PKRL), Victor Gustaaf Manoppo mengungkapkan perairan Morodemak adalah kawasan prioritas yang dipulihkan ekosistemnya. 

 

 

"Perairan Morodemak dan sekitarnya merupakan kawasan prioritas yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Nomor 208 Tahun 2023. Kondisi sedimentasi yang berat di kawasan ini mengancam alur kapal ikan dan mengakibatkan abrasi serta rusaknya ekosistem mangrove dan tambak," ungkap Victor.

 

 

Victor juga menyebutkan KKP telah menyusun Masterplan Pengembangan Kawasan bersama Tim Universitas Diponegoro yang diimplementasikan dengan strategi utama revitalisasi fungsi ekologis, ekonomis, dan sosial.

 

 

"Kegiatan ini menjadi solusi atas tantangan sedimentasi, abrasi, serta bencana rob dan sea level rise yang mengancam kawasan pesisir Morodemak," sebutnya. 

 

 

Sebagai bagian dari kolaborasi, KKP pun menggandeng pemangku kepentingan terkait seperti PT PLN Nusantara Power, PT Pelabuhan Indonesia, PT Siam Flotilla Persada,  PT Semen Indonesia, PT Bhimasena Power, PT Pupuk Kalimantan Timur, dan PT Pertamina (Persero),  serta mitra lainnya yang turut serta dalam program CSR untuk mendukung pengembangan kawasan ini.

Logo Logo
Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia