Jakarta (15/8) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan komitmennya dalam perlindungan dan pemajuan hak-hak masyarakat hukum adat. Sampai saat ini, sebanyak 23 komunitas dari 27 komunitas MHA yang tersebar di 60 provinsi sudah ditetapkan melalui peraturan bupati/walikota sebagai bentuk fasilitasi pengakuan dan perlindungan MHA di pesisir dan pulau-pulau kecil. Hal ini ditegaskan Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Victor Gustaaf Manoppo saat membuka Forum Adat 2024 pada Kamis (15/8) di Jakarta.
Pengakuan terhadap keberadaan MHA di Indonesia tertuang dalam pasal 18B ayat 2 pada Amandemen UUD 1945 kedua. Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan MHA beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI yang diatur dalam Undang-Undang.
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141