Tugas Pokok
Unit Pelaksana Teknis Kawasan Konservasi Perairan Nasional mempunyai tugas melaksanakan perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan di kawasan konservasi perairan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi
1. Penyusunan, pemantauan, dan evaluasi rencana, program, dan anggaran, serta pelaporan;
2. Pelaksanaan perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan ekosistem, habitat sumber daya ikan, dan/atau situs budaya tradisional;
3. Pelaksanaan jejaring dan kemitraan di bidang konservasi sumber daya ikan;
4. Pengelolaan sistem, data, dan informasi; dan
5. Pelaksanaan urusan ketatausahaan.
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141