Laporan Kinerja (LKj) Stasiun PSDKP Kupang Triwulan II Tahun 2024 merupakan wujud akuntabilitas pencapaian kinerja dari pelaksanaan Rencana Strategis (RENSTRA) Stasiun PSDKP Kupang Tahun 2020-2024 dan Rencana Kerja Tahun 2024 yang telah ditetapkan melalui Perjanjian Kinerja. Penyusunan LKj merupakan bentuk pertanggung jawaban Stasiun PSDKP Kupang kepada Ditjen. PSDKP, atas pengelolaan anggaran dan pelaksanaan program/kegiatan dalam rangka mencapai visi dan misi yang telah ditetapkan. Disamping itu, juga sebagai media untuk mengkomunikasikan pencapaian kinerja pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Tahun 2024 kepada masyarakat dan stakeholders lainnya.
Kj Stasiun PSDKP Kupang Triwulan I Tahun 2024 disusun dalam rangka memenuhi Peraturan Pemerintah Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), yang merupakan wujud pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas sesuai visi dan misi yang dibebankan kepada Stasiun PSDKP Kupang dalam kurun waktu Tahun 2023. Selain itu, laporan ini disusun sebagai sarana pengendalian dan penilaian kinerja dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintah yang baik dan bersih (good governance and clean government) serta sebagai umpan balik dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan kedepan.
LKj Stasiun PSDKP Kupang Tahun 2023 disusun dalam rangka memenuhi Peraturan Pemerintah Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), yang merupakan wujud pertanggungjawaban atas
pelaksanaan tugas sesuai visi dan misi yang dibebankan kepada Stasiun PSDKP Kupang dalam kurun waktu Tahun 2023. Selain itu, laporan ini disusun sebagai sarana pengendalian dan penilaian kinerja dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintah yang baik dan bersih (good governance and clean government) serta sebagai umpan balik dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan kedepan.