Detail Akuntabilitas Kinerja

Pedoman Penilaian Mandiri SAKIP

Senin, 10 Juni 2024

Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dibangun dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan struktur pemerintah yang bersih melalui transparansi pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah. Secara konsepsi, SAKIP merupakan rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat, dan prosedur yang dirancang untuk menjaga kualitas pengelolaan kinerja. Sebagai upaya untuk menilai sejauh mana kualitas pelaksanaan SAKIP berjalan di lingkungan Kementerian, diperlukan Penilaian Mandiri pada masing-masing unit kerja lingkup unit eselon I yang dilakukan secara berkala. Dalam implementasinya, Penilaian Mandiri dilaksanakan secara berjenjang pada level unit eselon I dan unit eselon II melalui metode evaluasi oleh tim yang menangani pengelolaan kinerja di unit kerja masing-masing. Terkait hal ini, Inspektorat Jenderal perlu menetapkan mekanisme Penilaian Mandiri sebagai acuan bagi pelaksanaan penilaian agar dapat dilaksanakan secara terstruktur dan sistematis. Guna memperlancar proses evaluasi, maka disusunlah Pedoman Evaluasi ini dengan harapan dapat menjadi acuan bagi evaluator dalam melakukan penilaian mandiri atas implementasi SAKIP di unit kerja lingkup Itjen sehingga hasil evaluasi dapat menggambarkan tingkat akuntabilitas kinerja yang sesungguhnya dan dapat menghasilkan saran perbaikan guna peningkatan kualitas akuntabilitas kinerja organisasi ke depan.
Logo Logo
Inspektorat Jenderal

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia