Bahas AGFP FS, Indonesia Pimpin Pertemuan Regional ASEAN
Jumat, 27 November 2020
JAKARTA (27/11) - Indonesia kembali berpartisipasi aktif dalam pertemuan regional ASEAN guna membahas hasil studi kelayakan kebijakan perikanan umum ASEAN (ASEAN General Fisheries Policy/AGFP Feasibility Study). Pertemuan yang dihelat secara virtual bertajuk the 2nd Meeting of the Ad-hoc Task Force on the Development of an ASEAN General Fishery Policy (AGFP) Feasibility Study (FS) ini difasilitasi oleh ASEAN Secretariat (ASEC) dan diikuti seluruh negara anggota ASEAN kecuali Republik Demokratik Rakyat Laos, Selasa (24/11).
Bertindak sebagai pemimpin (Chair) yaitu Direktur Perizinan dan Kenelayanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Ridwan Mulyana. Sedangkan delegasi RI diketuai oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Agung Tri Prasetyo, dengan anggota dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dan Kementerian Luar Negeri.
"AGFP-FS ini dihasilkan melalui proses yang cukup panjang. Berbagai pembahasan dilakukan sejak 2018 untuk menentukan perlu atau tidaknya AGFP FS diimplementasikan di negara-negara anggota ASEAN. AGFP FS ini merekomendasikan tiga pilihan, dan akhirnya di pertemuan ini Indonesia dan anggota ASEAN lain menyepakati opsi pertama yang mendorong implementasi penuh kebijakan regional yang telah ada," ungkap Ridwan.
Menurut Ridwan, kesepakatan tersebut menunjukkan bahwa kesadaran terhadap perlunya perbaikan implementasi kebijakan eksisting lebih penting daripada penyusunan kebijakan regional baru dalam bentuk AGFP. Tambahan lagi, tantangan yang dihadapi ASEAN saat ini adalah tingkat implementasi kegiatan yang berbeda-beda di tiap negara.
Ketua Delegasi RI Agung Tri Prasetyo menyuarakan Indonesia telah terlibat aktif dengan segenap sumber daya dalam perundingan regional yang menghasilkan sejumlah pedoman. Ia menambahkan apabila penyusunan AGFP ini disepakati, tentu akan membutuhkan daya dan upaya lebih besar lagi.
“Dalam hal ini, Indonesia telah berkontribusi dalam mengarahkan agar kesepakatan regional dapat lebih tepat sasaran. Jika permasalahan terletak pada implementasi kebijakan, tentu tidak tepat apabila kebijakannya yang diganti. Apalagi secara substansi ruang lingkup AGFP telah dibahas dan disepakati dalam kebijakan regional lainnya utamanya ASEAN-SEAFDEC Resolution and Plan of Action on Sustainable Fisheries for Food Security for the ASEAN Region Towards 2030,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, Indonesia mengusulkan opsi satu dengan tidak ada AGFP dan mengoptimalkan kebijakan yang ada saat ini. Agung menguraikan efektivitas dan efisiensi upaya perumusan kebijakan, serta berbagai dampak yang ditimbulkan apabila mengadopsi AGFP.
Adapun ruang lingkup yang diusulkan dalam AGFP meliputi 15 area yaitu pengelolaan sumber daya perikanan laut dan perairan daratan yang berkelanjutan, pengelolaan akuakultur yang berkelanjutan, memerangi IUU fishing, sains dan penelitian perikanan, keamanan pangan dan gizi, perdagangan internasional, kesehatan hewan dan biosekuriti, pengumpulan dan berbagi data perikanan, perlindungan habitat, mamalia laut yang terancam punah dan spesies dilindungi, dukungan untuk perikanan skala kecil, mitigasi bencana, manajemen risiko dan perubahan iklim, tenaga kerja perikanan, subsidi perikanan dan sampah laut.
KKP WEB DJPT
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141