Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan perikanan tangkap.
Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya ikan, standardisasi kapal perikanan dan alat penangkapan ikan, sertifikasi awak kapal perikanan, pengelolaan pelabuhan perikanan, peningkatan usaha penangkapan ikan, dan kenelayanan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya ikan, standardisasi kapal perikanan dan alat penangkapan ikan, sertifikasi awak kapal perikanan, pengelolaan pelabuhan perikanan, peningkatan usaha penangkapan ikan, dan kenelayanan;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan sumber daya ikan, standardisasi kapal perikanan dan alat penangkapan ikan, sertifikasi awak kapal perikanan, pengelolaan pelabuhan perikanan, peningkatan usaha penangkapan ikan, dan kenelayanan;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan sumber daya ikan, standardisasi kapal perikanan dan alat penangkapan ikan, sertifikasi awak kapal perikanan, pengelolaan pelabuhan perikanan, peningkatan usaha penangkapan ikan, dan kenelayanan;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan sumber daya ikan, standardisasi kapal perikanan dan alat penangkapan ikan, sertifikasi awak kapal perikanan, pengelolaan pelabuhan perikanan, peningkatan usaha penangkapan ikan, dan kenelayanan;
f. pelaksanaan administrasi direktorat jenderal; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141