Berantas IUU Fishing, KKP Perkuat Peran Pelabuhan Perikanan

Rabu, 22 Juni 2022


JAKARTA (22/6) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus berkomitmen untuk memberantas praktik perikanan ilegal, tidak terlaporkan dan menyalahi aturan (illegal, unreported, unregulated fishing/IUUF). Salah satu upayanya melalui penguatan peran pelabuhan perikanan sebagai implementasi ratifikasi Port State Measures Agreement (PSMA).

 

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap M. Zaini Hanafi menjelaskan ratifikasi tersebut telah disahkan Presiden RI Joko Widodo melalui Peraturan Presiden RI Nomor 43 Tahun 2016. Adanya ratifikasi PSMA ini juga mempertegas posisi dan komitmen Indonesia dalam memberantas aktifitas IUU Fishing.

 

“Ini menunjukkan bahwa Pemerintah RI ikut mendorong pemberantasan kegiatan IUU Fishing melalui penguatan kerja sama antar pelabuhan dan telah menerima untuk mengerjakan dan melaksanakan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam perjanjian PSMA tersebut,” ujarnya saat memberikan sambutan pada Virtual Information Meeting of Port State Measures Agreement, di Jakarta, kemarin (21/6).

 

Sementara itu, KKP telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Ketentuan Negara Pelabuhan untuk Mencegah, Menghalangi, dan Memberantas Penangkapan Ikan Secara Ilegal, Tidak Dilaporkan, dan Tidak Diatur. Peraturan ini berisi tentang pelaksanaan PSM, kelembagaan, mekanisme dan prosedur kapal asing masuk ke pelabuhan, pendidikan dan pelatihan petugas PSM, serta monitoring dan pelaporan.

 

Selain itu, telah diterbitkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 52 Tahun 2020 tentang Pelabuhan Tempat Pelaksanaan Ketentuan Negara Pelabuhan untuk Mencegah, Menghalangi, dan Memberantas Penangkapan Ikan Secara Ilegal, Tidak Dilaporkan, dan Tidak Diatur. Dalam keputusan tersebut, KKP menunjuk 4 pelabuhan yang dapat dimasuki kapal asing, yaitu Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Nizam Zachman Jakarta, PPS Bitung, PPS Bungus, dan Pelabuhan Laut Benoa.

 

“Kami menyadari masih ada beberapa kendala seperti kurangnya kesadaran para pemangku kepentingan tentang perjanjian PSM, kurangnya kapasitas SDM serta belum harmonisnya pelaksanaan PSM dengan Port State Control (PSC),” ungkap Zaini.

 

Untuk mengatasi kendala tersebut, dalam pertemuan virtual itu Indonesia mengusulkan Standar Operasional Prosedur (SOP) minimum untuk langkah-langkah negara pelabuhan yang harus dipenuhi oleh semua pelabuhan perikanan Indonesia, kampanye publik ketentuan PSM dan penolakan pelayanan pelabuhan bagi kapal perikanan yang terindikasi melakukan praktik IUU Fishing.

 

Tak hanya itu, Indonesia juga akan meningkatkan kolaborasi dan pertukaran informasi antara lembaga nasional termasuk pengawasan dan pengendalian antara negara pelabuhan, negara pantai, FAO, RFMO dan organisasi lainnya. Selain itu juga mendorong pelaksanaan Global Record of Fishing Vessel, Global Information Exchange, dan penggunaaan e-PSM antar negara yang telah meratifikasi PSMA.

 

“Tahun 2022 ini kita akan melakukan peningkatan kompetensi petugas pelabuhan dan pemangku kepentingan, memperkuat koordinasi, bimtek dan sosialisasi serta mempersiapkan Indonesia sebagai tuan rumah pelaksanaan 4th Meeting Of The Parties to the Port State Measure Agreement (PSMA) Tahun 2023,” pungkas Zaini.

 

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono akan mengambil langkah tegas dan tidak berkompromi terhadap praktik IUU Fishing. Dia memastikan penguatan pengawasan dan penegakan hukum akan terus didorong karena selain menyebabkan kerusakan ekologi, IUU Fishing juga mengakibatkan kerugian ekonomi dan berbagai permasalahan sosial di banyak negara.

 

Sumber:

KKP WEB DJPT

Logo Logo
Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia