Berbagi Informasi Mekanisme Memperoleh PNBP Royalti Paten ‘Rumah Ikan’
Jumat, 30 Agustus 2024
Bogor (30/8) – Balai Besar Penangkapan Ikan (BBPI), Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang berlokasi di Semarang, pagi ini secara daring mengundang Balai Informasi Standar Instrumen Pertanian (BISIP) dan Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian (BPSIP) Jawa Tengah untuk berbagi mengenai mekanisme memperoleh PNBP royalti dari invensi yang sudah memiliki sertifikat perlindungan paten. Paten berjudul lengkap “Struktur Bangunan di Dalam Air yang Berbentuk Partisi (Rumah Ikan)” ini merupakan salah satu dari 6 invensi yang dimiliki BBPI dan sudah tercatat dalam SIMAKBMN Sentra HKI, KKP.
Saat salam perkenalan dari Tim Kerja Hasil Kerja sama dan Bimtek, Bapak Iwan Agus Subroto, S.Pi, M.Si mengungkapkan latar belakang pelaksanaan pertemuan yang berkaitan dengan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya dengan Tim dari BPSIP Jateng, khususnya memitigasi kebutuhan penatalaksanaan Aset Tidak Berwujud hasil invensi/inovasi menjadi PNBP Royalti untuk diterapkan pada hasil invensinya yang berupa ‘rumah ikan’.
Menanggapi hal ini dari Kepala BISIP menjelaskan penatakelolaan ATB bernilai Kekayaan Intelektual (KI) yang saat ini merupakan mandat tugas khusus Mentan berkaitan dengan Kepmentan 488/2023 yang hanya ada di BISIP, khususnya untuk point pelaksanaan penatakelolaan PNBP dalam rangka pemanfaatan ATB. Penjelasan rinci dari Kepala BISIP sejak dari tugas dan fungsi dan transformasi BISIP saat sebelumnya masih menjadi Balai Pengelola Alih Teknologi (BPATP) disimak dengan baik oleh BBPI, sehingga kemudian dari Bapak Iwan menanyakan hal mengenai bagaimana pelaksanaan beauty contest untuk memancing minat kerja sama ‘mitra swasta’ dan juga penentuan persentase royalti dari setiap kerja sama. Pertanyaan ini dijelaskan bahwa mengenai ‘beauty contest’ ini serupa dengan ajang temu bisnis atau bahkan permohonan peminatan lisensi yang ditujukan kepada Pimpinan (Eselon I), sehingga kemudian disposisi ini ditangkap oleh BISIP dengan melaksanakan verifikasi administrasi dari kelengkapan dokumen company profile calon mitra hingga kelayakan teknis substantif, seperti surat akta hingga sarana prasarana, ungkap Dr. Ketut. Sedangkan mengenai presentase royalti, dijelaskan Nuning bahwa persentase ini cukup kecil sebagaimana kesepakatan internasional terkait SDG hanya menetapkan tidak lebih dari 2-3% dan bahkan dikelompokkan lagi dengan lisensi eksklusif dan non ekslusif, dengan total nilai persentase tidak lebih dari 3%.
Kesempatan berbagi ini juga menjadi pencarian ilmu untuk BISIP dalam hal memperhatikan sentra HKI KKP yang sudah menetapkan dalam SIMAKBMN untuk setiap invensi yang sudah dimiliki. Kepala Balai melihat potensinya untuk ini juga menjadi pembelajaran dari Kementan dalam proses memasukkan dalam laporan keuangan atas ATB-ATB yang dimiliki sehingga biaya pemeliharaannya dapat masuk dalam akun 002, ungkapnya. Saran Kepala Balai, agar dari Sentra HKI KKP melakukan penetapan dalam bentuk PermenKKP untuk besaran persentase royalti termasuk jika dimungkinkan menggunakan mekanisme negosiasi untuk membagi keuntungan, ungkap Jayu, Analis Kebijakan di BISIP.
BISIP menyambut baik upaya KKP dalam mengambil potensi manfaat dari paten ‘rumah ikan’ dengan menggandeng mitra pelisensi, tinggal bagaimana nanti melakukan Upaya perhitungan untuk pengenaan royaltinya, apakah dengan negosiasi, ataukah perlu ada penetapan persentase dahulu, yang membutuhkan waktu cukup panjang. Namun demikian, pada dasarnya kinerja komersialisasi ini baru dapat dirasakan t+1, ungkap Ketut lagi. Terlebih sampai dengan revisi DIPA dilakukan beberapa kali perlu dilakukan penyediaan TOR, pelaksanaan review oleh Dit. PNBP, DJA, Kemenkeu, dan hingga terbitnya faktur dan menjadi e-billing untuk masing-masing mitra dapat melakukan penyetoran royalti, dimasa pelaksanaan kerja sama.
DJPT KKP
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141