Dukung Usaha Perikanan Tangkap, KKP Tingkatkan Kompetensi Petugas Cek Fisik Kapal Perikanan
Senin, 23 November 2020
JAKARTA (23/11) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap terus berupaya menyiapkan dan meningkatkan kapasitas petugas cek fisik kapal perikanan. Hal tersebut dilakukan untuk mendukung usaha perikanan tangkap serta menjalankan semangat/amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK).
Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan, Goenaryo menerangkan UUCK hadir untuk memberikan beragam kemudahan dan keberlanjutan usaha perikanan tangkap. Iklim usaha perikanan tangkap sebelumnya telah menunjukkan tren positif dengan adanya sistem informasi izin layanan cepat (SILAT).
"Terus meningkatnya izin usaha ini menjadi alasan kami kenapa perlu ditingkatkannya kompetensi petugas cek fisik kapal perikanan. Setelah relaksasi cek fisik kapal perikanan akibat pandemi Covid-19 ini usai, mereka akan kembali dengan tugasnya untuk memastikan kapal perikanan memiliki aspek laik laut, laik tangkap dan laik simpan kapal penangkap ikan bagi petugas," jelasnya.
Fungsi petugas pemeriksa cek fisik kapal perikanan yaitu melaksanakan pemeriksaan kelayakan fisik kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan. Selain itu juga melaksanakan pemeriksaan fisik alat penangkapan ikan yang digunakan oleh kapal penangkap ikan, membuat rekomendasi atas hasil pemeriksaan fisik kapal penangkap ikan, alat penangkapan ikan, dan/atau kapal pengangkut ikan serta melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Direktur Jenderal Perikanan Tangkap.
"Petugas cek fisik kapal perikanan harus memiliki keahlian, kecakapan dan kemampuan yang baik. Ini berkaitan juga dengan perizinan usaha perikanan tangkap. Mereka akan memberikan rekomendasi, apakah kapal perikanan tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku," imbuhnya.
Ia mengungkapkan sebanyak 36 petugas pemeriksa fisik kapal perikanan dikumpulkan dalam forum teknis yang digelar di Lido Lake Resort, 16-20 November 2020 lalu. Kegiatan ini melibatkan petugas pemeriksa fisik kapal perikanan pusat dan Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman, Jakarta.
Lebih lanjut Goenaryo menjelaskan pemeriksaan fisik kapal perikanan dilakukan apabila ada perubahan atau penerbitan surat izin penangkapan ikan (SIPI) dan surat izin kapal pengangkut ikan (SIKPI). Tak hanya itu, juga penerbitan atau perubahan buku kapal perikanan.
Proses permohonannya juga dapat dilakukan secara online melalui aplikasi SiCEFI (Sistem Informasi Cek Fisik Kapal Perikanan). Sistem ini terintegrasi dengan sistem perizinan yang mana pengguna atau pelaku usaha dapat mengaksesnya sesuai dengan surat izin usaha perikanan (SIUP) yang telah dimiliki.
"Kita optimis dengan UUCK dapat memberikan seluas-luasnya usaha dan investasi di bidang perikanan tangkap. Apalagi dengan adanya layanan perizinan usaha perikanan tangkap 1 jam daring ini, kami siap mendukung sesuai dengan tugas dan fungsi kami di bidang kapal perikanan dan alat penangkapan ikan," tandasnya.
KKP WEB DJPT
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141