Jadwal Daftar Ulang dan Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan CPNS KKP Tahun 2019 Serta Lokasi Ujian Selain Jakarta
Selasa, 21 Januari 2020
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
REPUBLIK INDONESIA
TENTANG
JADWAL DAFTAR ULANG DAN SELEKSI KOMPETENSI DASAR
PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN TAHUN 2019
LOKASI UJIAN SELAIN JAKARTA
Menindaklanjuti Pengumuman Panitia Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2019/2020 Nomor B-1234/SJ/XII/2019 tentang Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Pengumuman Nomor 1251/SJ/XII/2019 tentang Tambahan Peserta Yang Dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi Setelah Dilakukan Verifikasi Ulang Pada Masa Sanggah Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2019, bersama ini kami informasikan hal-hal sebagai berikut:
A. Peserta yang nomor registrasi dan namanya tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran XXIX pengumuman ini wajib mengikuti tahapan Daftar Ulang dan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
B. Jadwal dan lokasi Daftar Ulang dan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran XXIX
C. Pada saat daftar ulang peserta wajib:
1. Membawa dan menunjukan:
2. Mengenakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu (tidak diperkenankan mengenakan kaos tanpa kerah dan sandal).
D. Sistem dan Materi Tes
SKD dilaksanakan dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT), selama 90 (sembilan puluh) menit, dengan materi:
E. Kelulusan SKD
Kelulusan peserta SKD berdasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019, yaitu:
1. Formasi Umum.
2. Formasi Khusus.
3. Nilai kumulatif bagi jabatan Kelasi dan Oiler paling rendah 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling rendah 70 (tujuh puluh).
4. Peserta yang mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) adalah 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan masing-masing jabatan berdasarkan peringkat nilai SKD yang memenuhi passing grade.
F. Tata Tertib Pelaksanaan SKD
a) Hadir di lokasi tes paling lambat 90 (sembilan puluh) menit sebelum tes dimulai;
b) Harus melakukan registrasi dan mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh Panitia;
c) Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/ surat keterangan perekaman KTP elektronik dan Kartu Peserta Ujian CPNS 2019 yang telah disahkan oleh Panitia;
d) Harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta;
e) Pakaian
1). Pria
Mengenakan kemeja berkerah lengan panjang berwarna putih polos dan celana panjang berwarna gelap (tidak diperkenankan mengenakan celana berbahan jeans);
2). Wanita
a) Mengenakan kemeja berkerah/blouse lengan panjang berwarna putih polos dan celana panjang/rok berwarna gelap (tidak diperkenankan mengenakan celana/rok berbahan jeans);
b) Bagi yang berhijab mengenakan jilbab berwarna gelap.
2. Peserta SKD di dalam ruang tes dilarang
3. Peserta dilarang merokok di lokasi tes
4. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib
G. Sanksi
H. Peserta P1/TL
1. Peserta P1/TL adalah peserta seleksi penerimaan CPNS tahun 2018 dan memenuhi nilai ambang batas/passing grade berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 serta masuk dalam 3 (tiga) kali formasi jabatan yang dilamar untuk dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) tahun 2018, namun dinyatakan tidak lulus sampai dengan tahap akhir.
2. Peserta P1/TL diberikan peluang menggunakan nilai terbaik antara nilai SKD Pengadaan CPNS Tahun 2018 dan nilai SKD Pengadaan CPNS Tahun 2019, sebagai dasar untuk dapat mengikuti tahap SKB.
3. Nilai SKD Pengadaan CPNS Tahun 2018 sah digunakan oleh Peserta P1/TL apabila:
a. Memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD Pengadaan CPNS Tahun 2019 untuk jabatan dan jenis formasi yang dilamar.
b. Kualifikasi pendidikan pada formasi jabatan yang dilamar tahun 2019 harus sama dengan kualifikasi pendidikan yang telah digunakan pada saat pelamaran tahun 2018.
4. Peserta P1/TL yang memilih untuk mengikuti SKD Pengadaan CPNS Tahun 2019, kemudian tidak mengikuti SKD Pengadaan CPNS Tahun 2019, dinyatakan gugur.
5. Peserta P1/TL yang memilih untuk tidak mengikuti SKD Pengadaan CPNS Tahun 2019, maka nilai SKD yang digunakan adalah nilai SKD Pengadaan CPNS Tahun 2018.
6. Apabila nilai SKD Pengadaan CPNS Tahun 2019 yang diperoleh Peserta P1/TL memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD Pengadaan tahun 2019 untuk formasi jabatan yang dilamarnya, maka nilai SKD yang digunakan adalah nilai terbaik antara nilai SKD Pengadaan CPNS Tahun 2018 dengan nilai SKD Pengadaan CPNS Tahun 2019.
7. Apabila nilai SKD Pengadaan CPNS Tahun 2019 tidak memenuhi nilai ambang batas/passing grade, maka nilai yang digunakan adalah nilai SKD Tahun 2018.
8. Nilai SKD Peserta P1/TL, akan diperingkatkan dengan nilai SKD dari peserta Pengadaan CPNS Tahun 2019 lainnya yang memenuhi nilai ambang batas/passing grade pada jenis formasi dan jabatan yang dilamar untuk menentukan peserta yang dapat mengikuti SKB paling banyak 3 (tiga) kali formasi berdasarkan peringkat tertinggi.
9. Nilai Peserta P1/TL sebagaimana pada Lampiran XXIX
I. Lain-lain
Info lebih lanjut silahkan klik tautan di bawah ini:
1. Pengumuman Daftar Ulang dan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) selain lokasi Jakarta
12. Lampiran XI Aceh
19. Lampiran XVIII SKD Makassar
22. Lampiran XXI SKD Banjarmasin
23. Lampiran XXII SKD Denpasar
25. Lampiran XXVIV SKD Pekanbaru
27. Lampiran XXVVI SKD Semarang
28. Lampiran XXVVII SKD Sorong
29. Lampiran XXVVIII SKD Mataram
Perhatian: Kepada seluruh calon pelamar CPNS Kementerian Kelautan dan Perikanan kami informasikan bahwa seluruh informasi terkait Penerimaan CPNS Kementerian Kelautan Perikanan yang Resmi hanya melalui website : http://kkp.go.id, http://ropeg.kkp.go.id
KKP WEB Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141