KKP Dorong Penempatan Observer di Tiap Kapal Penangkap Ikan
Jumat, 5 Juli 2024
Semarang (5/7) Kementerian Kelautan dan Perikanan terus mendorong keberadaan observer (pemantau) kapal penangkap dan pengangkut ikan untuk memperkuat tata kelola perikanan dan pengembangan kebijakan perikanan berbasis bukti dengan meningkatkan pengumpulan data hasil tangkapan.
“Pemantauan perikanan di atas kapal penangkap ikan adalah salah satu upaya untuk mengamati dan mengontrol praktik penangkapan ikan agar sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan (PSDI) Ridwan Maulana pada kegiatan pembekalan teknis pemantau di atas kapal perikanan dan kapal penangkap ikan dan pelaporan data tangkapan di Semarang (5/7/2024).
Lebih lanjut Ridwan menjelaskan, pemantau di atas kapal berperan dalam mengumpulkan data, mengawasi aktivitas penangkapan, serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi.
Pemantau pada kapal penangkap ikan merupakan petugas pemerintah yang mempunyai kompetensi dalam memantau kegiatan penangkapan ikan dan alih muatan hasil tangkapan ikan. Mereka berperan dalam mengamati, mengukur, mencatat, dan melaporkan kegiatan penangkapan ikan. Selain itu, mereka juga bertugas mengamati, mengukur, mencatat, dan melaporkan alih muatan hasil tangkapan ikan di laut dari kapal penangkap ikan ke kapal pengangkut ikan.
“Kunci keberhasilan pengelolaan perikanan berkelanjutan bergantung pada pengelolaan perikanan berdasarkan data, tidak hanya untuk tangkapan utama tetapi juga untuk biota lain yang ditangkap selain spesies target, serta tren dan kecenderungan terkait. Penguatan seluruh aspek data ini diharapkan dapat mengarah pada perikanan berkelanjutan,” tegas Ridwan.
Ridwan meneruskan, guna mencetak tenaga pemantau yang terlatih dan kompeten, KKP melakukan pembekalan teknis bagi rekrutan baru yang akan bertugas sebagai pemantau di atas kapal perikanan dan kapal penangkap ikan. Pembekalan ini bertujuan untuk membekali peserta dengan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk melaksanakan tugas pemantauan secara efektif dan efisien.
“Kami secara rutin melakukan pembekalan kepada calon tenaga pemantau. Kami manyadari peran pemantau di kapal penangkap ikan menjadi sangat penting dalam mendukung pendataan karena data yang dihasilkan melalui pengamatan langsung oleh pemantau merupakan data premium, akurat dan aktual,” terang Ridwan.
Kegiatan pembekalan teknis pemantau di atas kapal perikanan dan kapal penangkap ikan serta pelaporan data tangkapan akan dilaksanakan pada 2 – 5 Juli 2024 selama 4 (empat) hari, yang bertempat di BPPI Semarang. Adapun peserta pembekalan merupakan 25 orang pemantau diatas kapal yang telah lulus penerimaan petugas pemantau diatas kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan Tahun 2024.
“Harapannya dengan adanya kegiatan rutin pembekalan ini, para peserta mendapatkan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk melaksanakan tugas pemantauan secara efektif dan efisien,” tutup Ridwan.
Dalam berbagai kesempatan, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan pengadaan tenaga pemantau bertujuan untuk mendapatkan data aktifitas penangkapan di atas kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan yang objektif dan akurat sebagai dasar kebijakan pengelolaan sumber daya ikan di WPP-NRI dan sebagai dasar nilai tawar posisi Indonesia sebagai anggota penuh di RFMOs (Regional Fisheries Management Organization), yaitu IOTC, CCSBT, dan WCPFC dalam pemanfaatan sumber daya ikan khususnya di laut lepas.
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141