KKP Kawal Alokasi Penangkapan Ikan di ZEE di Pertemuan TCAC10

Rabu, 22 Juni 2022


SEYCHELLES (22/6) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperjuangkan alokasi penangkapan ikan Indonesia di zona ekonomi eksklusif (ZEE) dan laut lepas pada pertemuan The 10th Meeting of the Technical Committee on Allocation Criteria (TCAC10) yang dilaksanakan pada 20-23 Juni 2022, di Seychelles. Pertemuan ini membahas skema alokasi yang mencakup hak negara-negara penangkap ikan untuk mengeksplorasi dan mengelola sumber daya ikan internasional.

 

“Indonesia sebagai negara pantai memiliki hak berdaulat untuk mengatur pemanfaatan, eksplorasi, konservasi dan pengelolaan sumber daya ikan beruaya jauh di ZEE dan laut lepas berdasarkan UNCLOS. Prinsip ini mengakui hak berdaulat Coastal State di bawah yurisdiksinya dan kebebasan laut lepas,” kata Koordinator Kelompok Pengelolaan Sumber Daya Ikan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia dan Laut Lepas Putuh Suadela, selaku Ketua Delegasi RI pada pertemuan tersebut.

 

Lebih lanjut, dia menjelaskan dalam mengelola dan melestarikan perairan di bawah yurisdiksi Coastal State harus merujuk pada Pasal 7 The United Nations Fish Stocks Agreement (UNFSA) tentang kesesuaian tindakan konservasi dan pengelolaan antara negara pantai dan yang ada dalam Regional Fisheries Management Organization (RFMO) dan Pasal XVI Perjanjian Indian Ocean Tuna Commission (IOTC).

 

Lebih detil, TCAC10 ini membahas isu-isu mengenai catch history di ZEE; Alokasi Coastal State; Penyesuaian alokasi non-compliance (overages; serious non-compliance; IUU catches); new entrants (eligibility and allocations); dan allocation process.

 

Fokus pertemuan membahas draft resolusi mengenai Allocation Regime yang didahului dengan penggabungan dua proposal yang disampaikan masing-masing oleh Uni Eropa dan G16 (gabungan negara pantai/coastal state). Ini merupakan hasil pembahasan TCA09 yang telah dilaksanakan November 2021 dan perubahan tertulis pada Desember 2021 dan Maret 2022.

 

Pertemuan TCAC10 dipimpin oleh Nadia Bouddard dari Kanada. Pada awal pertemuan, Chairs juga menyampaikan pembagian 13 tema yang akan disusun, diantaranya: (1) Guiding Principles, (2) Scope of Allocation Regime, (3) Allocation Structure, (4) Catch Based Allocations, (5) Coastal State Allocations, (6) CNCPs and New Entrants, (7) Adjustments to Allocations, (8) Extenuating Circumstances, (9) Allocation Transfers, (10) Implementation and Process, (11) Allocation Period, (12) Other Articles, dan (13) Preamble.

 

Pertemuan Technical Committee on Allocation Criteria pertama kali dilaksanakan pada tahun 2011, dan tahun ini merupakan pertemuan yang kesepuluh (TCAC10) yang dilakukan secara hybrid dan dihadiri para Members, Cooperating Non-Members and Participating Territories (CCMs) dan Non-Government Organizations (NGOs) sebagai observer. Setelah pertemuan TCAC10 ini direncanakan akan ada pembahasan lanjutan versi 5 pada TCAC11 tanggal 10-13 Oktober 2022 di Seychelles.

 

Sumber:

KKP WEB DJPT

Logo Logo
Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia