KKP-Kemenhub Buka Gerai Pengukuran dan Pendaftaran Kapal Perikanan di Sulawesi Selatan

Jumat, 26 Juli 2024


MAKASSAR (26/7) Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyelenggarakan gerai pengukuran dan pendaftaran kapal perikanan yang dilaksanakan di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Untia, Makassar, Sulawesi Selatan pada 23 hingga 26 Juli 2024.

 

Teknis pelayanan gerai tersebut dilaksanakan Direktorat Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan serta PPN Untia KKP bersama Direktorat Perkapalan dan Kepelautan dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Utama Makassar,  dan KUPP Maccini Baji, serta Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Selatan.

 

Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan, Mochamad Idnillah, mengungkapkan gerai ini merupakan salah satu wujud upaya pemerintah dalam mengakselerasi pemenuhan dokumen kapal perikanan. 

 

“Ini juga merupakan bagian dari strategi dalam menyiapkan nelayan dan pelaku usaha dalam penerapan kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) yang akan diberlakukan 1 Januari 2025,” ujarnya dalam keterangan resmi KKP, Jumat, (26/7/2024)

 

Lebih lanjut Idnillah mengatakan kegiatan ini diharapkan dapat mendorong meningkatnya kepatuhan perizinan berusaha di wilayah PPN Untia dan Provinsi Sulawesi Selatan, sehubungan masih banyak ditemukannya kapal-kapal belum memiliki dokumen kapal dan perizinan.

 

Kegiatan ini juga menjadi komitmen Direktorat Perkapalan dan Kepelautan Kemenhub yang selalu siap mendukung KKP dalam melaksanakan pemenuhan dokumen kapal, khususnya untuk mendukung PIT.

 

Pengukuran kapal difokuskan di 5 lokasi pada 2 Kabupaten/Kota yaitu : PPN Untia,  Desa Galesong Kota, Desa Galesong Utara dan Desa Barombong (Kota Makassar), serta Pelabuhan Maccini Baji (Kabupaten Pangkajene Kepulauan).

 

Kapal perikanan yang berhasil diukur sejumlah 157 kapal, terdiri dari 149 kapal berukuran kurang 7 GT (Pas Kecil) dan sebanyak 8 kapal  kapal berukuran lebih 7 GT (Surat Ukur). Sejumlah 16 E-Pas Kecil dan 1 E-BKP Nelayan Kecil dapat diterbitkan dalam rangkaian kegiatan ini, sedangkan sisanya dalam proses pencetakan ataupun perbaikan dokumen.

 

Secara simbolis, dokumen E-Pas Kecil perwakilan nelayan oleh perwakilan KSOP Utama Makassar, Koordinator PPN Untia, dan Katimja Pengukuran dan Pendaftaran Kapal Perikanan. Selain itu DKP Provinsi Sulawesi Selatan juga menyerahkan secara simbolis E-BKP Nelayan Kecil sebagai mandat kewajiban pendaftaran kapal perikanan, setelah nelayan memiliki pas kecil.

 

Gerai ini menurunkan 9 orang Ahli Ukur Kapal (AUK) Kemenhub yang berasal dari Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, Ditjen Perhubungan Laut sebanyak 5 orang, KSOP Utama Makassar sebanyak 2 orang, dan KUPP Maccini Baji sebanyak 2 orang.

Sumber:

DJPT KKP

Logo Logo
Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia