KKP Lakukan Simulasi Penghitungan Kuota Penangkapan Ikan
Rabu, 31 Juli 2024
Bogor (31/7) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendorong agar penangkapan ikan di wilayah perairan Indonesia tidak melebihi batas demi menjaga kelestarian dan keseimbangan ekosistem laut. Maka, saat ini KKP tengah melakukan penghitungan kuota penangkapan ikan untuk menentukan batas pemanfaatan hasil laut yang diperbolehkan.
“Saat ini kami sedang mengupayakan penghitungan kuota penangkapan ikan dengan menjajaki berbagai alternatif untuk menentukan besaran kuota melalui pendekatan catch limit,” ujar Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan, Ridwan Mulyana pada pembukaan kegiatan pembahasan simulasi penghitungan kuota penangkapan ikan di Bogor (31/7/2024).
Lebih lanjut Ridwan mengatakan, penghitungan kuota penangkapan ikan ini merupakan salah satu bentuk implementasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT).
“Selain simulasi penentuan kuota penangkapan ikan, kami juga melakukan simulasi produktivitas kapal penangkap ikan dari sumber data yang tersedia dari Dit. KAPI, Dit. PDK, dan Dit. Kepelabuhanan Perikanan, kemudian kami lakukan juga simulasi penghitungan kuota penangkapan ikan per kapal,” terang Ridwan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur, Penangkapan Ikan Terukur adalah penangkapan ikan yang terkendali dan proporsional, dilakukan di zona penangkapan ikan terukur, berdasarkan kuota penangkapan ikan dalam rangka menjaga kelestarian sumberdaya ikan dan lingkungannya, serta pemerataan pertumbuhan ekonomi nasional.
Adapun kebijakan PIT merupakan bentuk perhatian KKP terhadap tata kelola pengelolaan sumber daya ikan di Indonesia yang berbasis pada ekologi sebagai fokus utama, pemerataan pertumbuhan industri perikanan, dan khususnya bagi nelayan kecil dan tradisional.
Ridwan menjelaskan, sesuai dengan Pasal 20 dan Pasal 27 Peraturan Menteri KP Nomor 28 Tahun 2023 disebutkan bahwa pembagian kuota industri dan kuota nelayan lokal kepada pelaku usaha untuk tahun pertama dihitung berdasarkan ukuran kapal penangkap ikan yang telah direalisasikan dikalikan dengan produktivitas kapal penangkap ikan dan untuk tahun berikutnya dapat menggunakan historical catch. Sehingga, berdasarkan hal tersebut, telah dilakukan simulasi penghitungan kuota per kapal penangkap ikan berdasarkan rancangan produktivitas yang telah disusun sebelumnya.
Sementara, penerapan kuota penangkapan ikan pada tahap awal disarankan untuk dilakukan secara bertahap dengan pendekatan kuota industri pada komoditas ekonomis penting berdasarkan alat penangkapan ikan target tuna (pukat cincin dan rawai tuna), udang (jaring hela udang berkantong), dan cumi-cumi. Selain itu, pendekatan lainnya dilakukan pada lokasi modelling penangkapan ikan terukur di zona 03.
“Saya berharap simulasi ini dapat menyempurnakan penghitungan kuota penangkapan ikan kedepannya dan tentunya dapat dimanfaatkan hasilnya dengan seadil-adilnya oleh nelayan dan para pelaku usaha perikanan,” tegas Ridwan.
Rangkaian kegiatan simulasi penghitungan kuota penangkapan ikan ini dilakukan pada 31 Juli – 2 Agustus 2024 di Balai Riset Perikanan Budidaya Air Tawar Bogor dan dihadiri oleh Asisten Khusus MKP Bidang Publikasi PIT, Inspektur II – Itjen, Prof. Dr. Ir. Indra Jaya, M.Sc – Ketua Komnas KAJISKAN, Prof. Dr. Ir. Tri Wiji Nurani, M.Si – Akademisi IPB University, Dr. Ir. Sugeng Hari Wisudo, M.Si – Akademisi IPB University, Dr. Ir. Duto Nugroho, M.Si – Peneliti Pusat Riset Perikanan BRIN, Auditor Inspektorat II – Itjen, perwakilan Eselon II lingkup Ditjen Perikanan Tangkap, perwakilan Ditjen PSDKP, perwakilan Ditjen PDSPKP, serta perwakilan Ditjen PDB.
Dalam berbagai kesempatan, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan kebijakan PIT dapat menciptakan kemerdekaan nelayan kecil. Harapannya, nelayan kecil didorong untuk lebih produktif dan memiliki kesempatan yang lebih besar dalam memanfaatkan potensi sumberdaya ikan di Indonesia.
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141