KKP Prioritaskan Nelayan Kecil Manfaatkan Sumber Daya Ikan

Jumat, 29 Juli 2022


BALI (29/7) Perikanan skala kecil menjadi prioritas dalam memanfaatkan sumber daya ikan di perairan Indonesia. Selain diutamakan mendapatkan kuota penangkapan ikan terukur, nelayan kecil dengan ukuran kapal di bawah 5 GT tidak dilakukan pembatasan kuota penangkapan ikan.

 

“Ini yang terus kita dorong, dimajukan dan dibesarkan. Alokasi kuota penangkapan ikan terukur yang pertama kita berikan sesuai sesuai dengan jumlah mutakhir nelayan lokal yang diketahui pada saat ini,” ujar Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan Ridwan Mulyana pada pertemuan regional Komite Pengelolaan Bersama Perikanan (KPBP) Tuna ke-4, kemarin (28/7/2022).

 

Ridwan mengatakan nelayan dengan kategori 5-30 GT juga didorong untuk bergabung dengan kelompok, koperasi maupun asosiasi. Tujuannya agar mendapatkan kuota yang lebih besar dalam aktivitas penangkapan ikan.

 

Dalam hal pengelolaan ikan tuna, saat ini Indonesia telah menjadi anggota penuh pada organisasi pengelolaan perikanan tuna regional di wilayah Samudera Hindia, di wilayah bagian Barat dan tengah Samudera Pasifik dan dalam organisasi regional pengelola perikanan tuna sirip biru selatan. Indonesia juga berpartisipasi dalam organisasi pengelola perikanan tuna di Samudera Atlantik.

 

“Keharusan bekerjasama melalui organisasi regional pengelolaan perikanan atau RFMO (Regional Fisheries management Organization) ini karena ikan tuna merupakan jenis yang beruaya terbatas dan jauh,” imbuhnya.

 

Sementara itu, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap M. Zaini Hanafi terus mengajak seluruh mitra perikanan tangkap untuk memanfaatkan sumber daya ikan secara bertanggung jawab dan lestari.

 

“Tujuan penangkapan ikan terukur ini memang untuk menyimbangkan ekonomi dan ekologi. Harus berjalan berdampingan,” ujarnya pada sesi diskusi pertemuan regional tersebut.

 

Menurutnya, sinergi dan kolaborasi menjadi kata kunci mewujudkan keberhasilan pembangunan perikanan tangkap. Tujuannya untuk meningkatkan produktivitas perikanan tangkap dan tata kelola yang bertanggung jawab untuk mewujudkan kesejahteraan nelayan dan sumber daya perikanan tangkap yang berkelanjutan.

 

Pertemuan regional KPBP tuna ke-4 ini merupakan kolaborasi Ditjen Perikanan Tangkap KKP dengan Yayasan Masyarakat dan Perikanan Indonesia (MDPI). Pertemuan ini melibatkan enam provinsi yaitu Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan. Di Provinsi Papua Barat dan Sulawesi Tenggara, pembentukan KPBP Tuna turut difasilitasi oleh Asosiasi Perikanan Pole & Line dan Handline Indonesia (AP2HI) dan Yayasan IPNLF Indonesia (YII).

 

Pertemuan itu juga menjadi ajang berbagai informasi tentang pengelolaan perikanan berkelanjutan. Beberapa tantangan utamanya yaitu pengelolaan dan perizinan rumpon, ketersediaan bahan bakar minyak, serta finalisasi penyusunan harvest strategy tuna tropis di WPPNRI 713, 714 dan 715.

 

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono di berbagai kesempatan mengatakan penangkapan ikan terukur akan membawa banyak dampak multiplier effect positif. Mulai dari tumbuhnya beragam usaha baru yang berimbas pada penyerapan tenaga kerja, hingga meratanya pertumbuhan ekonomi di berbagai daerah sehingga tidak lagi terpusat di Pulau Jawa.

 

Sumber:

KKP WEB DJPT

Logo Logo
Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia