Surat Edaran Dirjen Perikanan Tangkap Nomor B.416/DJPT/PI.410/IX/2020 tentang Pencabutan Surat Edaran Nomor B.1234/DJPT/PI.410.D4/31/12/2015 tentang Pembatasan Ukuran GT Kapal Perikanan pada SIUP/SIPI/SIKPI

Senin, 21 September 2020


Yth. Para Pimpinan Perusahaan / Pemilik Kapal Perikanan

 

SURAT EDARAN NOMOR: B.416/DJPT/PI.410/IX/2020

TENTANG PENCABUTAN SURAT EDARAN NOMOR B.1234/DJPT/PI.410.D4/31/12/2015 TENTANG PEMBATASAN UKURAN GT KAPAL PERIKANAN PADA SIUP/SIPI/SIKPI

 

Sektor perikanan tangkap diharapkan tetap berkontribusi positif dan memberikan multiplier effect terhadap aktivitas ekonomi masyarakat di masa pandemi Covid-19, maka disampaikan beberapa hal berikut:

  1. dalam rangka mendorong kegiatan usaha perikanan tangkap, pembatasan ukuran kapal perikanan telah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 57/PERMEN-KP/2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia; dan
  2. berkaitan dengan hal tersebut di atas Surat Edaran Nomor B.1234/DJPT/PI.410.D4/31/12/2015 tentang Pembatasan Ukuran GT Kapal Perikanan pada SIUP/SIPI/SIKPI, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

 

Jakarta, 16 September 2020 a.n Menteri Kelautan dan Perikanan Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Muhummad Zaini

 

Tembusan

  1. Menteri Kelautan dan Perikanan
  2. Para Eselon I Lingkup KKP

 

Surat Edaran Dirjen Perikanan Tangkap Nomor B.416/DJPT/PI.410/IX/2020 tentang Pencabutan Surat Edaran Nomor B.1234/DJPT/PI.410.D4/31/12/2015 tentang Pembatasan Ukuran GT Kapal Perikanan pada SIUP/SIPI/SIKPI, dapat diunduh di sini

 

Sumber:

KKP WEB Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap

Logo Logo
Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia