Surat Edaran Dirjen Perikanan Tangkap Nomor B.416/DJPT/PI.410/IX/2020 tentang Pencabutan Surat Edaran Nomor B.1234/DJPT/PI.410.D4/31/12/2015 tentang Pembatasan Ukuran GT Kapal Perikanan pada SIUP/SIPI/SIKPI
Senin, 21 September 2020
Yth. Para Pimpinan Perusahaan / Pemilik Kapal Perikanan
SURAT EDARAN NOMOR: B.416/DJPT/PI.410/IX/2020
TENTANG PENCABUTAN SURAT EDARAN NOMOR B.1234/DJPT/PI.410.D4/31/12/2015 TENTANG PEMBATASAN UKURAN GT KAPAL PERIKANAN PADA SIUP/SIPI/SIKPI
Sektor perikanan tangkap diharapkan tetap berkontribusi positif dan memberikan multiplier effect terhadap aktivitas ekonomi masyarakat di masa pandemi Covid-19, maka disampaikan beberapa hal berikut:
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, 16 September 2020 a.n Menteri Kelautan dan Perikanan Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Muhummad Zaini
Tembusan
Surat Edaran Dirjen Perikanan Tangkap Nomor B.416/DJPT/PI.410/IX/2020 tentang Pencabutan Surat Edaran Nomor B.1234/DJPT/PI.410.D4/31/12/2015 tentang Pembatasan Ukuran GT Kapal Perikanan pada SIUP/SIPI/SIKPI, dapat diunduh di sini
KKP WEB Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141