Surat Edaran Dirjen Perikanan Tangkap Nomor: B.4809/DJPT/TU.210.D3/III/2020 tentang Pelayanan Kesyahbandaran di Pelabuhan Perikanan

Rabu, 1 April 2020


Yth.

1. Kepala Pelabuhan Perikanan UPT Pusat;

2. Kepala Pelabuhan Perikanan UPT Daerah;

3. Para Syahbandar di Pelabuhan Perikanan UPT Pusat, UPT Daerah dan Perintis di lingkungan kerja Pelabuhan Perikanan.

 

SURAT EDARAN NOMOR : B.4809/DJPT/TU.210.D3/III/2020

TENTANG PELAYANAN KESYAHBANDARAN DI PELABUHAN PERIKANAN

 

Menyusuli Surat Edaran kami sebelumnya Nomor: B.4664/DJPT/TU.210.DJ/III/2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 di Wilayah Kerja Pelabuhan Perikanan dan dalam rangka mengurangi dampak penyebaran virus corona (covid-19), bersama ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

 

1. Pelayanan Kesyahbandaran di Pelabuhan Perikanan tetap diberikan kepada para nelayan maupun stakeholder perikanan dengan mempertimbangkan kondisi dan situasi saat ini, maka pelayanan Kesyahbandaran di Pelabuhan Perikanan akan diberlakukan sebagaimana berikut ini:

a. Masa berlaku Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bagi kapal perikanan yang dimiliki nelayan kecil dan beroperasi one day fishing berlaku paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterbitkan;

b. Masa berlaku SPB bagi kapal perikanan yang melakukan operasi penangkapan ikan dibawah atau sama dengan seminggu berlaku paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterbitkan;

c. Pelayanan Kesyahbandaran bagi kapal perikanan berukuran diatas 30 GT, untuk tetap memperhatikan protokol pencegahan penyebaran virus corona (covid-19) dengan pengaturan jadwal yang ditetapkan oleh pelabuhan masing – masing;

d. Pemeriksaan teknis dan nautis kapal perikanan ditiadakan akan tetapi pemohon wajib menyertakan foto kapal, mesin, alat tangkap dan alat bantu penangkapan melalui WA kepada Syahbandar/Petugas dan berkas/dokumen disampaikan di meja atau tempat yang telah disediakan untuk selanjutnya akan diterbitkan oleh Syahbandar/Petugas melalui aplikasi TemanSPB ataupun secara manual. Dokumen yang telah ditandatangani dapat diambil oleh pemohon pada meja yang telah disediakan; dan 

e. Waktu pelayanan kesyahbandaran dibatasi mulai pukul 10.00 sampai dengan pukul 14.00 waktu daerah masing-masing.

 

2. Bagi pegawai yang bertugas melayani Kesyahbandaran di Pelabuhan Perikanan untuk tetap menggunakan protokol pencegahan virus corona (covid-19) dengan baik dengan penuh kehati – hatian dan melakukan edukasi protokol kesehatan kepada para nelayan yang melakukan permohonan pelayanan Kesyahbandaran;

3. Bagi pelabuhan perikanan yang berada di wilayah yang sudah dinyatakan terpapar positif zona merah penyebaran virus corona (covid-19) oleh Pemerintah maupun Pemerintah Daerah, maka pelayanan Kesyahbandaran disesuaiakan dengan kebijakan dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah;

4. Atas kondisi pencegahan penyebaran virus corona (covid-19), keterbatasan ini agar dapat dipermaklumkan oleh instansi/aparat terkait yang berada di lokasi pelabuhan perikanan tersebut; dan

5.Surat edaran ini berlaku sejak diterbitkan sampai dengan adanya pemberitahuan lebih lanjut. Berkaitan dengan hal tersebut di atas, diharapkan kepada Kepala Pelabuhan Perikanan/Syahbandar di Pelabuhan Perikanan untuk dapat berkoordinasi dengan instansi terkait.

 

Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik – baiknya.

 

Ditetapkan di Jakarta, 26 Maret 2020

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap,

M. Zulficar Mochtar 

 

Surat Edaran Dirjen Perikanan Tangkap Nomor: B.4809/DJPT/TU.210.D3/III/2020 tentang Pelayanan Kesyahbandaran di Pelabuhan Perikanan dapat diunduh di sini.

 

Sumber:

KKP WEB Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap

Logo Logo
Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia