Surat Edaran Dirjen Perikanan Tangkap Nomor: B.5153/DJPT/TU.210.D2/IV/2020 Tentang Penghentian Sementara Kegiatan Pemeriksaan Fisik Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan
Senin, 6 April 2020
Yth. Para Pimpinan Perusahaan / Pemilik Kapal Perikanan
SURAT EDARAN NOMOR: B.5153/DJPT/TU.210.D2/IV/2020
TENTANG PENGHENTIAN SEMENTARA KEGIATAN PEMERIKSAAN FISIK KAPAL PERIKANAN DAN ALAT PENANGKAPAN IKAN
Menindaklanjuti Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13.A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia, Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B.171/MEN-KP/III/2020 tentang Penghentian Sementara Seluruh Kegiatan Perkantoran di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Surat Edaran Nomor B. 185/SJ/KP.620/111/2020 tentang Tindak Lanjut Pelaksanaan Bekerja Dari Rumah (Work From Home) di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Instansi Pemerintah dan pandangan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap saat Rapim Bersama Menteri Kelautan dan Perikanan 26 Maret 2020, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
Demikian disampaikan, untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 03 April 2020
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap
M. Zulficar Mochtar
Surat Edaran Dirjen Perikanan Tangkap Nomor: B.5153/DJPT/TU.210.D2/IV/2020 Tentang Penghentian Sementara Kegiatan Pemeriksaan Fisik Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan dapat diunduh di sini.
KKP WEB Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141