Surat Edaran Dirjen Perikanan Tangkap Nomor: B.5153/DJPT/TU.210.D2/IV/2020 Tentang Penghentian Sementara Kegiatan Pemeriksaan Fisik Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan

Senin, 6 April 2020


Yth. Para Pimpinan Perusahaan / Pemilik Kapal Perikanan

 

SURAT EDARAN NOMOR: B.5153/DJPT/TU.210.D2/IV/2020

TENTANG PENGHENTIAN SEMENTARA KEGIATAN PEMERIKSAAN FISIK KAPAL PERIKANAN DAN ALAT PENANGKAPAN IKAN

 

Menindaklanjuti Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13.A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia, Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B.171/MEN-KP/III/2020 tentang Penghentian Sementara Seluruh Kegiatan Perkantoran di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Surat Edaran Nomor B. 185/SJ/KP.620/111/2020 tentang Tindak Lanjut Pelaksanaan Bekerja Dari Rumah (Work From Home) di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Instansi Pemerintah dan pandangan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap saat Rapim Bersama Menteri Kelautan dan Perikanan 26 Maret 2020, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

 

  1. Permohonan dan pelaksanaan Pemeriksaan fisik kapal perikanan dan alat penangkapan ikan untuk sementara dihentikan sampai keadaan yang kondusif sebagai bagian dari proses Penerbitan/Perubahan/Penggantian BKP (Buku Kapal Perikanan) dan Penerbitan/Perpanjangan SIPI/SIKPI.
  2. Mengingat dan mempertimbangkan pelaksanaan pelayanan publik yang harus tetap jalan, untuk perpanjangan SIPI/SIKPI dapat menggunakan laporan hasil pemeriksaan fisik kapal perikanan sebelumnya, selama tidak ada perubahan fisik kapal.
  3. Untuk permohonan baru pemeriksaan fisik kapal perikanan dan alat penangkapan ikan yang telah disetujui namun belum dilaksanakan pemeriksaan fisik, pemeriksaan fisik akan dilaksanakan setelah kondisi memungkinkan dengan adanya kebijakan baru.
  4. Surat Edaran ini berlaku terhitung mulai tanggal diteapkan sampai dengan adanya situasi dan kondisi kembali normal;

 

Demikian disampaikan, untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

 

Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 03 April 2020

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap

M. Zulficar Mochtar

 

Surat Edaran Dirjen Perikanan Tangkap Nomor: B.5153/DJPT/TU.210.D2/IV/2020 Tentang Penghentian Sementara Kegiatan Pemeriksaan Fisik Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan dapat diunduh di sini.

 

Sumber:

KKP WEB Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap

Logo Logo
Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia