Detail Galeri

Implementasi Perizinan Berusaha Sub Sektor Pengolahan Ikan Melalui Online Single Submission (Oss)Berbasis Risiko

Dalam rangka mempercepat pembangunan kelautan dan perikanan diperlukan peningkatan investasi dan keberlanjutan usaha perikanan. Keberlanjutan usaha diperlukan untuk mengolah potensi ekonomi perikanan menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan investasi yang berasal dari dalam maupun luar negeri. Keberlanjutan usaha diwujudkan melalui jaminan keamanan, kenyamanan, dan kepastian usaha kelautan dan perikanan bagi pelaksanaan penanaman modal.

 

Sebagai upaya perwujudan keamanan, kenyamanan, dan kepastian usaha perikanan, Pemerintah senantiasa mengupayakan peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, yang meliputi:

  1. Penerapan perizinan berusaha berbasis risiko;
  2. Penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha; dan
  3. Penyederhanaan persyaratan investasi.

 

Pemerintah juga menetapkan kebijakan dasar dalam investasi, antara lain memberi perlakuan yang sama bagi penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional. Seluruh kebijakan ini adaptif dalam menghadapi perubahan ekonomi global dalam rangka menciptakan iklim investasi yang kondusif, promotif, memberikan kepastian hukum, keadilan, dan efisien, dengan tetap memperhatikan kepentingan ekonomi nasional.

 

Foto (Humas PDS)

Logo Logo
Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia