KKP telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 49 Tahun 2021 tentang Pembangunan Integritas di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai salah satu komitmen dalam upaya untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan, berintegritas, serta birokrasi yang bersih dan melayani.
Kementerian Kelautan dan Perikanan berkomitmen mencegah tindakan korupsi melalui pembangunan Zona Integritas menuju WBK/ WBBM. Inspektorat Jenderal KKP selaku Aparat Pengawas Intern Pemerintah bertugas memberikan dorongan, tindakan dan perilaku serta dukungan administratif dan teknis, kepada unit kerja dalam melaksanakan kegiatan pencegahan korupsi, khususnya pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM.
Guna meningkatkan daya saing produk kelautan dan perikanan pemerintah antara lain mengembangkan Sistem Logistik Ikan Nasional (SLIN) dengan tujuan membangun dan mengembangkan sistem manajemen rantai pasok yang mampu meningkatkan kapasitas dan stabilisasi sistem produksi perikanan hulu-hilir. pengendalian disparitas harga, serta untuk memenuhi kebutuhan konsumsi dan industri dalam negeri serta tujuan eskpor. Pengembangan pusat-pusat agregator/ konsolidasi hasil perikanan, penguatan konektifitas dan efisiensi logistik, sistem ketertelusuran (traceability) STELINA, fasilitasi penguatan rantai pasok melalui pengadaan, penyimpanan, transportasi dan distribusi serta Implementasi Sistem Resi Gudang dilakukan dalam merealisasikan SLIN. Foto (Humas PDS)
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141