Detail Galeri

Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang PDSPKP Terkait Tindak Lanjut PP Nomor 5 Tahun 2021 dan PP Nomor 27 Tahun 2021

Dalam rangka melaksanakan amanah Peraturan Pemerintah nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Ditjen PDSPKP turut melakukan penyusunan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan dan Peraturan dengan materi perizinan berusaha bidang penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan, antara lain sebagai berikut;

  1. Perizinan berusaha berbasis risiko bertujuan untuk meningkatkan iklim investasi dan kemudahan berusaha terutama di bidang kelautan dan perikanan dalam hal ini mengurangi perangkapan syarat pada pengurusan ijin, mempercepat waktu pelayanan perizinan karena terpusat di satu pintu
  2. Perizinan berusaha berbasis risiko bidang PDSPKP terdiri atas usaha pengolahan ikan, usaha pemasaran ikan, jasa pasca panen
  3. perizinan penunjang kegiatan usaha yang terdiri dari SKP, RPHP, SPPT-SNI, dan Sertifikat Kesesuaian. Foto (Humas PDS)

 

Logo Logo
Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia