Berny A. Subki Sesditjen melakukan pengambilan sumpah kepada 32 Orang Pejabat Fungsional lingkup DitjenPDSPKP. Pada kesempatan ini Sesditjen berpesan Kita harus sama-sama memperhatikan juga selain peraturan-peraturan terknis, subtansial terkait dengan jabatan fungsional bapak/ibu berjanji adalah peraturan-peraturan lainnya. Salah satunya adalah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PERMENKP) No 13 Tahun 2016 tentang pengaturan benturan kepentingan atau Conflict Of Interest (COI).
Dari 32 Pejabat Fungsional yang dilantik hari ini terdiri atas :
a. |
APHP |
14 Orang |
b. |
Pembina Mutu |
9 Orang |
c. |
Asisten Pembina Mutu |
1 Orang |
d. |
Analis Pengelolaan Keuangan APBN |
1 Orang |
e. |
Pranata Keuangan APBN |
7 Orang |
Menurut Jenjang dari 32 Pejabat Fungsional tersebut adalah :
a. |
Jabatan Fungsional Ahli Madya |
7 Orang |
b. |
Jabatan Fungsional Ahli Muda |
10 Orang |
c. |
Jabatan Fungsional Ahli Pertama |
7 Orang |
d. |
Jabatan Fungsional Katagori Ketrampilan |
8 Orang |
Foto (Humas PDS)
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141