Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan terhadap dua resort di Pulau Maratua Kabupaten Berau, Kalimantan Timur yang diketahui kegiatan operasional perusahaan itu karena ada indikasi perusahaan memanfaatkan pulau-pulau kecil tanpa memiliki dokumen perizinan.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi, MM (Ipunk) saat dijumpai usai memimpin langsung penyegelan di Pulau Maratua dan Pulau Bakungan Besar dan Bakungan Kecil, Kamis (19/9/2024) menjelaskan, pihaknya melalui Polsus PWP3K Direktorat PSDK dan Stasiun PSDKP Tarakan hadir langsung ke Pulau Maratua untuk melakukan penghentian sementara kegiatan pemanfaatan ruang laut.
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141