Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan TA.2024 PPS Nizam Zachman Jakarta
Selasa, 24 September 2024
DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) merupakan dokumen pelaksanaan anggaran yang menjadi dasar pencairan dana bagi Kementerian/Lembaga (K/L) pemerintah di Indonesia. DIPA 2024 adalah dokumen resmi yang memuat alokasi anggaran untuk pelaksanaan program dan kegiatan K/L selama tahun anggaran 2024, sesuai dengan kebijakan fiskal yang telah ditetapkan dalam APBN.
Fungsi DIPA sebagai dasar hukum bagi Kementerian/Lembaga dalam menggunakan anggaran yang telah dialokasikan. Tanpa DIPA, anggaran tidak dapat dicairkan oleh bendahara negara. Sedangkan tujuan DIPA untuk menjamin bahwa alokasi anggaran yang sudah direncanakan dalam RKAKL dapat dilaksanakan secara efektif dan sesuai dengan aturan yang berlaku.