Berada di Propinsi Maluku yang terletak di Kel. Batu merah, Kec. Sirimau, Kota Ambon. Pelabuhan Perikanan Nusantara Ambon merupakan suatu pelabuhan perikanan dibawah Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan. Wilayah Kerja dan Wilayah Pengoperasian Pelabuhan Perikanan Nusantara Ambon meliputi: wilayah kerja daratan seluas 5,7 Ha); dan wilayah kerja perairan seluas 48,60 Ha ; wilayah pengoperasian perairan seluas 155,22 Ha dan wilayah pengoperasian daratan seluas 29,848 Ha.
Mulai dibangun tahun 1984/1985-1986 dan difungsikan pada Desember 1986, PPN Ambon dibangun untuk memberikan pelayanan kepada armada penangkapan ikan khususnya kapal-kapal yang beroperasi di laut Arafura (WPP-718), perairan laut banda (WPP-714) dan laut seram (WPP-715).
Adapun Dasar Hukumnya
Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Undang Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebaigamana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004Tentang Perikanan;
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 08/MEN/2012 Tahun Kepelabuhan Perikanan;
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 45/KEPMEN.KP/2014 Tahun Rencana Induk Pelabuhan Perikanan Nasional:
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 9/KEPMEN-KP/2015 tentang Wilayah Kerja dan Wilayah Pengoperasian Pelabuhan Perikanan Nusantara Ambon.
Sesuai PERMEN KP No 08 tahun 2012, tentang Kepelabuhanan Perikanan. PPN Ambon menjalankan dua fungsi utama yaitu fungsi pemerintahan dan fungsi pengusahaan
FUNGSI PEMERINTAHAN
Sebagai fungsi untuk menjalankan pengaturan, pembinaan, pengendalian, pengawasan serta keamanan dan keselamatan operasional kapal perikanan di pelabuhan perikanan. Pelayanan pembinaan mutu dan pengolahan hasil perikanan; Pengumpulan data tangkapan hasil perikanan;
Pelaksanaan operasional kapal perikanan; Pelaksanaan kesyahbandaran; Pelaksanaan fungsi karantina ikan; Tempat publikasi hasil penelitian kelautan dan perikanan; Kegiatan pengendalian lingkungan; Kegiatan kepabeanan dan atau imigrasi.
FUNGSI PENGUSAHAAN
Sebagai fungsi untuk melaksanakan proses pelayanan langsung terkait pelayanan jasa dan penyediaan fasilitas yang ada di pelabuhan perikanan. Pelayanan tambat dan labuh kapal perikanan; Pelayanan bongkar muat ikan; Pemasaran dan distribusi ikan; Pelayanan pengolahan hasil perikanan; Pemanfaatan fasilitas dan lahan di pelabuhan perikanan; Pelayanan perbaikan dan pemeliharaan kapal perikanan; Pelayanan logistik dan perbekalan kapal perikanan; Wisata bahari, dan; Pelayanan jasa lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141