Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Karangantu terletak pada posisi koordinat 06º 02' LS - 106º 09' BT. Pada awalnya PPN Karangantu merupakan suatu pantai yang secara tradisional berkembang dari suatu kelompok pemukiman yang mendiami daerah dari lahan di muara kali Cibanten. Seiring waktu, PPN Karangantu menjadi suatu pelabuhan nelayan yang cukup besar dan berperan penting sebagai pusat kegiatan perikanan yang memasok sebagian kebutuhan ikan wilayah Provinsi Banten.
Pada tahun 1975/1976 Pelabuhan Perikanan Karangantu mulai dibangun diatas tanah seluas 2.5 Ha bertempat di Desa Banten Kecamatan Kasemen dan berdasarkan SK Menteri Pertanian Nomor: 311/Kpts/Org/5/1978 secara resmi beroperasional dan menjadi UPT dibawah Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap dengan nama Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Karangantu bertipe C.
Seiring dengan semakin berkembang dan meningkatnya kegiatan operasional pelabuhan maka tanggal 30 Desember 2010 melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor : PER.29/MEN/2010 tanggal 30 Desember 2010 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.06/MEN/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelabuhan Perikanan yang didahului dengan dikeluarkannya Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tanggal 02 Desember 2010 Nomor. B.3677/M.PAN-RB/12/2010 tentang Usulan Penataan UPT dilingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan sehingga pada tanggal 30 Desember 2010 Pelabuhan Perikanan Pantai Karangantu resmi berganti nama dan meningkat kelasnya menjadi Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Karangantu bertipe B.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 66/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Perikanan Tangkap
TUGAS POKOK : Pelabuhan Perikanan Nusantara Karangantu mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pelayanan pemanfaatan sumber daya ikan serta keselamatan operasional kapal perikanan.
FUNGSI
Pelabuhan Perikananan Nusantara Karangantu dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud menyelenggarakan fungsi :
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141