Detail

PROFIL PELABUHAN PERIKANAN NUSANTARA KARANGANTU
Unit Pelayanan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap
(0254) 216463
: ppn.karangantu@kkp.go.id
Struktur Organisasi

Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Karangantu terletak pada posisi koordinat 06º 02' LS - 106º 09' BT. Pada awalnya PPN Karangantu merupakan suatu pantai yang secara tradisional berkembang dari suatu kelompok pemukiman yang mendiami daerah dari lahan di muara kali Cibanten. Seiring waktu, PPN Karangantu menjadi suatu pelabuhan nelayan yang cukup besar dan berperan penting sebagai pusat kegiatan perikanan yang memasok sebagian kebutuhan ikan wilayah Provinsi Banten.

Pada tahun 1975/1976 Pelabuhan Perikanan Karangantu mulai dibangun diatas tanah seluas 2.5 Ha bertempat di Desa Banten Kecamatan Kasemen dan berdasarkan SK Menteri Pertanian Nomor: 311/Kpts/Org/5/1978 secara resmi beroperasional dan menjadi UPT dibawah Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap dengan nama Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Karangantu bertipe C.

Seiring dengan semakin berkembang dan meningkatnya kegiatan operasional pelabuhan maka tanggal 30 Desember 2010 melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor : PER.29/MEN/2010 tanggal 30 Desember 2010 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.06/MEN/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelabuhan Perikanan yang didahului dengan dikeluarkannya Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tanggal 02 Desember 2010 Nomor. B.3677/M.PAN-RB/12/2010 tentang Usulan Penataan UPT dilingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan sehingga pada tanggal 30 Desember 2010 Pelabuhan Perikanan Pantai Karangantu resmi berganti nama dan meningkat kelasnya menjadi Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Karangantu bertipe B.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 66/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Perikanan Tangkap

TUGAS POKOK : Pelabuhan Perikanan Nusantara Karangantu mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pelayanan pemanfaatan sumber daya ikan serta keselamatan operasional kapal perikanan.

FUNGSI

Pelabuhan Perikananan Nusantara Karangantu dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyusunan, pemantauan, dan evaluasi rencana, program, dan anggaran, serta pelaporan dibidang pelabuhan perikanan;
  2. Pelaksanaan pengaturan keberangkatan, kedatangan, dan keberadaan kapal perikanan di pelabuhan perikanan;
  3. Pelaksanaan pelayanan penerbitan surat tanda bukti lapor kedatangan dan keberangkatan kapal perikanan;
  4. Pelaksanaan pemeriksaan logbook penangkapan ikan;
  5. Pelaksanaan pelayanan penerbitan persetujuan berlayar;
  6. Pelaksanaan penerbitan sertifikat hasil tangkapan ikan;
  7. Pelaksanaan pengawasan pengisian bahan bakar;
  8. Pelaksanaan pembangunan, pengembangan, pemeliharaan, pendayagunaan, dan pengawasan, serta pengendalian sarana dan prasarana;
  9. Pelaksanaan fasilitasi penyuluhan, pengawasan dan pengendalian sumber daya ikan, perkarantinaan ikan, publikasi hasil penelitian, pemantauan wilayah pesisir, wisata bahari, pembinaan mutu, serta pengolahan, pemasaran, dan distribusi hasil perikanan;
  10. Pelayanan jasa, pemanfaatan lahan, dan fasilitas usaha;
  11. Pelaksanaan pengumpulan data, informasi, dan publikasi;
  12. Pelaksanaan bimbingan teknis dan penerbitan sertifikat cara penanganan ikan yang baik;
  13. Pelaksanaan inspeksi pengendalian mutu hasil perikanan pada kegiatan penangkapan ikan;
  14. Pelaksanaan pengendalian lingkungan di pelabuhan perikanan;
  15. Pelaksanaan urusan ketatausahaan.

 

Infografis

INFORMASI PUBLIK PELABUHAN PERIKANAN NUSANTARA KARANGANTU
Unit Pelayanan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap

Data Belum Tersedia

Data Belum Tersedia

Data Belum Tersedia

Data Belum Tersedia

Logo Logo
Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia